Hukum

mantan Suaminya Berinisial KK Ancam Seorang Ibu Rumah Tangga

SUMEDANG,eljabar.com  — Seorang ibu rumah tangga berinisial AEK (45) warga dusun Cidempet RT 02/RW 04 Desa Cibeureuyeuh Kec. Conggeang, Sumedang mengaku telah dianiaya dan mendapat ancaman akan dibunuh oleh mantan suaminya berinisial KK.

“Peristiwa yang menimpa saya, telah di laporkan ke Satreskrim Polres Sumedang,” ujar AEK kepada wartawan di Mapolres Sumedang, Selasa (13/7/2021).

Menurut AEK, meski telah melaporkan dugaan penganiyaan dan ancaman pembunuhan terhadap dirinya namun, kejelasan proses hukum terhadap KK masih berjalan.

“Peristiwa dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan itu terjadi pada Selasa (4/5/2021) lalu. Mudah mudahan terlapor atau KK dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mengingat, setelah peristiwa itu saya langsung syok bahkan takut jika keluar rumah,” terangnya.

Selain itu, sambung AEK, kendati terlapor KK belum ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian namun, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pemberitahaun Dimulainya Penyidikan perbuatan KK dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 352 KUHP.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet melalui Kanit Idik I, IPDA Tri Sunu Suparjianto menyebutkan jika proses perkembangan kasus yang terjadi terhadap AEK masih dalam sidik.

“Iya kami telah menerima laporan terkait kasus yang menimpa AEK. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tandasnya.(abas)

Show More
Back to top button