Mantan Waka Kejagung Setia Untung Arimuladi Luncurkan Buku “Dari Rumah ke Penegakan Hukum”, Soroti Peran Keluarga Bentuk Integritas Jaksa

BANDUNG, eljabar.com – Mantan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Setia Untung Arimuladi, menulis sebuah buku yang mengulas pentingnya peran keluarga dalam membentuk integritas aparat penegak hukum. Buku setebal 156 halaman tersebut diterbitkan oleh Intelegensia Media pada Desember 2025.
Buku tersebut berjudul Dari Rumah ke Penegakan Hukum: Peran Keluarga dalam Pengawasan dan Pembentukan Integritas Jaksa. Dalam karyanya, Setia Untung mengupas secara mendalam bagaimana nilai-nilai integritas seorang aparat penegak hukum, khususnya jaksa, tidak hanya dibentuk melalui sistem kelembagaan atau aturan formal, tetapi juga berakar dari lingkungan keluarga.
Dalam pengantar bukunya, Setia Untung menegaskan bahwa integritas merupakan nilai yang tidak lahir secara instan ketika seseorang memasuki dunia profesi, melainkan tumbuh dan berkembang sejak usia dini melalui proses panjang dalam keluarga.
“Integritas adalah nilai yang tumbuh sejak dini dan dibentuk melalui proses panjang dalam keluarga,” tulis Setia Untung dalam pengantar bukunya.
Menurutnya, selama ini diskursus atau perbincangan mengenai integritas aparat penegak hukum di Indonesia lebih banyak menitikberatkan pada mekanisme struktural di dalam lembaga, seperti sistem pengawasan internal, pemberian sanksi disiplin, hingga penguatan regulasi kelembagaan.
Pendekatan tersebut memang dinilai penting dalam menjaga profesionalitas aparat penegak hukum. Namun, menurut Setia Untung, pendekatan tersebut belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan yang berkaitan dengan pembentukan karakter individu aparat penegak hukum itu sendiri.
Setia Untung yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Keluarga Besar Purna Adhyaksa menjelaskan bahwa keluarga merupakan ruang sosial pertama bagi seseorang dalam mempelajari nilai-nilai dasar kehidupan.
Di lingkungan keluarga, seseorang mulai belajar berbagai nilai fundamental seperti kejujuran, tanggung jawab, kedisiplinan, hingga keteladanan. Nilai-nilai tersebut kemudian berperan besar dalam membentuk cara berpikir, bersikap, serta mengambil keputusan ketika seseorang menjalankan profesinya di kemudian hari.
Melalui buku tersebut, Setia Untung juga memperkenalkan sebuah konsep yang ia sebut sebagai Preventive Cognitive Family Mode. Konsep ini merupakan pendekatan yang memadukan teori kognitif sosial, behaviorisme, serta sistem keluarga dalam proses pembentukan karakter integritas seseorang.
Dalam pendekatan tersebut dijelaskan bahwa pola asuh orang tua, interaksi yang terjadi dalam keluarga, serta proses penanaman nilai moral di rumah memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap pembentukan karakter individu, termasuk bagi mereka yang kelak berkarier sebagai aparat penegak hukum.
Dengan pendekatan ini, keluarga tidak lagi dipandang semata-mata sebagai wilayah privat yang terpisah dari dunia profesional aparat penegak hukum.
Sebaliknya, keluarga justru memiliki peran strategis sebagai bagian dari sistem pencegahan terhadap potensi pelanggaran integritas di kalangan aparat hukum.
“Pengawasan terhadap integritas jaksa tidak hanya bergantung pada lembaga seperti Kejaksaan Agung Republik Indonesia, tetapi juga dimulai dari proses pembentukan karakter di rumah,” ujarnya.
Pemikiran yang dituangkan dalam buku tersebut tidak hanya lahir dari kajian teoritis semata. Setia Untung menegaskan bahwa gagasan tersebut juga berangkat dari pengalaman panjangnya selama kurang lebih 38 tahun berkarier sebagai jaksa di Indonesia.
Pengalaman tersebut menjadi landasan empiris dalam melihat hubungan yang erat antara nilai-nilai keluarga dengan budaya integritas dalam korps Adhyaksa.
Dalam tradisi korps Adhyaksa, nilai-nilai dasar seperti Tri Krama Adhyaksa serta prinsip Satya Adhi Wicaksana selama ini dijunjung tinggi sebagai pedoman moral bagi para jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Nilai-nilai tersebut menekankan pentingnya kejujuran, kebijaksanaan, tanggung jawab, serta integritas dalam menjalankan profesi sebagai aparat penegak hukum demi terciptanya sistem peradilan yang bersih dan berkeadilan di Indonesia. ***







