• Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik
Saturday, April 1, 2023
El Jabar
Advertisement
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
El Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

Masyarakat Berhak atas Lingkungan Hidup yang Sehat

July 13, 2022
in Adikarya Parlemen, Parlemen

ADIKARYA PARLEMEN

BANDUNG, elJabar.com — Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup sangat terkait erat dengan hak atas lingkungan hidup.

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dilindungi dalam Konstitusi Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah amandemen, ketentuannya dirumuskan dalam Pasal 28H ayat (1) yang menegaskan:

BacaJuga

Tinjau Perbaikan TPT Sungai Cibeusi, Anggota DPRD Sumedang, Dudi Supardi Puji Komunikasi Warga

Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank bjb Cabang Cimahi

”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Hak atas lingkungan merupakan hak subyektif yang dimiliki oleh setiap orang. Adapun realisasi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sesungguhanya merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak-hak asasi lainnya.

Hak asasi yang dimaksud, khususnya hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan standar kehidupan yang layak, hak kesehatan, dan hak-hak lainnya yang dalam pemenuhannya sangat terkait dengan kondisi lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sedangkan pemaknaan secara yuridis terhadap hak atas lingkungan yang baik dan sehat menurut Anggota Komisi 4 DPRD Jawa Barat, H. Kasan Basari, harus diwujudkan melalui pembentukan berbagai saluran hukum, sebagai upaya perlindungan hukum bagi masyarakat di bidang lingkungan hidup.

“Bentuk-bentuk perlindungan tersebut, antara lain yaitu hak mengambil bagian dalam prosedur hukum administrasi, seperti hak berperan serta (public hearing) atau hak banding (beroep) terhadap penetapan administrasi tata usaha negara,” jelas Kasan Basari, kepada elJabar.com.

Secara internasional pengakuan peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan juga telah diakui sebagai salah satu prinsip utama tata kelola lingkungan dalam Deklarasi Rio 1992.

Dimana Prinsip 10 Deklarasi Rio menyatakan, bahwa masalah lingkungan paling baik ditangani dengan partisipasi semua warga negara yang peduli di tingkat yang relevan. Deklarasi rio juga menetapkan, bahwa negara diminta untuk memastikan masing-masing individu memiliki akses yang tepat terhadap informasi mengenai lingkungan yang dimiliki oleh otoritas public.

Termasuk informasi tentang bahan berbahaya dan kegiatan di komunitas mereka, dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.

“Selain itu, negara harus memfasilitasi dan mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat dengan menyediakan informasi dengan sebaik baiknya,” ujarnya.

Sedangkan dalam konteks historis, hak atas lingkungan digolongkan sebagai Hak Asasi Manusia Generasi Ketiga. Dimana hak atas lingkungan hidup, bukanlah hak yang berdiri sendiri. Melainkan terdapat hak-hak turunan (derivatif), yang akan menentukan sejauh mana kualitas hak atas lingkungan dapat terpenuhi.

Ada dua aspek yang membentuk hak atas lingkungan, yakni aspek prosedural dan aspek substantif. Aspek subtantif, diartikan sebagai hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak dan hak untuk sehat, hak untuk mendapatkan keadilan intra dan antar generasi.

Sedangkan hak-hak prosedural, yaitu elemen penunjang dalam rangka pemenuhan atas hak substansif.

“Yakni hak atas informasi, hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan hak untuk mendapatkan akses keadilan,” katanya.

Negara harus menjamin pemenuhan hak atas akses informasi, peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan akses terhadap keadilan dalam permasalahan terkait lingkungan hidup, sebagai bentuk pemenuhan hak atas lingkungan hidup oleh negara.

Dengan demikian, upaya pemenuhan akses peran serta kepada masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup merupakan suatu prasyarat dalam pemenuhan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Begitulah seharusnya negara menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup dan peran sertanya terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” pungkasnya. (muis)

Tags: AdikaryaDPRDFraksi GerindrajabarJawa BaratKasan BasariKomisi 4PARLEMEN
ShareTweetShare

BeritaTerkait

Tinjau Perbaikan TPT Sungai Cibeusi, Anggota DPRD Sumedang, Dudi Supardi Puji Komunikasi Warga

Tinjau Perbaikan TPT Sungai Cibeusi, Anggota DPRD Sumedang, Dudi Supardi Puji Komunikasi Warga

March 31, 2023
0

SUMEDANG, eljabar.com,-- Berbagai masalah dapat dituntaskan melalui komunikasi yang tepat, sehingga solusinya bisa diselesaikan secara cepat. Demikian disampaikan Anggota DPRD...

Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank bjb Cabang Cimahi

Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank bjb Cabang Cimahi

March 30, 2023
0

 Cimahi,eljabar.com -- Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank bjb Cabang Cimahi dalam rangka Evaluasi kinerja...

Ir. Prasetyawati Perbaikan Jalan Salah Satu Kunci Dari Pertumbuhan Ekonomi

Ir. Prasetyawati Perbaikan Jalan Salah Satu Kunci Dari Pertumbuhan Ekonomi

March 29, 2023
0

Bandung,eljabar.com Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Ir. Prasetyawati, MM menyebutkan bahwa melalui perbaikan jalan diharapkan kemantapan jalan dapat meningkat secara...

DPRD Jabar : Pupuk Bersubsidi Harus  Didistribusikan Secara Merata

DPRD Jabar : Pupuk Bersubsidi Harus  Didistribusikan Secara Merata

March 25, 2023
0

Bandung,eljabar.com  --  Anggota DPRD Jawa Barat asal Partai Amanat Nasional (PAN) Thoriqoh Nashrullah Fitriyah menerima banyak keluhan soal kelangkaan dan...

Ketua DPRD Kota Bandung Menghadiri Acara Musyawarah Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Gedebage

Ketua DPRD Kota Bandung Menghadiri Acara Musyawarah Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Gedebage

March 24, 2023
0

Bandung,eljabar.com  -- Acara Musyawarah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Gedebage, bertema "Revitalisasi dan Reaktualisasi Peran MUI Gedebage dalam menghadapi era Industri...

No Result
View All Result
El Jabar

ALAMAT REDAKSI :
Jl. Babakan Jati I No. 45 B
Batununggal Bandung 40275
Telpon : 081398877366, 08986865699

Copyright 2022 Eljabar.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

© 2022 Eljabar.com - Portal Berita Terupdate & Terpercaya..