BANDUNG, elJabar.com — Kesejahteraan sosial mencakup berbagai tindakan yang dilakukan manusia untuk mencapai tingkat kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Kesejahteraan sosial sebagai suatu fungsi terorganisasi adalah merupakan kumpulan kegiatan-kegiatan yang bermaksud untuk memungkinkan individu-individu, keluarga-keluarga, kelompok-kelompok dan komunitas-komunitas menanggulangi masalah sosial yang diakibatkan oleh perubahan kondisi-kondisi.
Dalam Undang-Undang Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, dijelaskan bahwa Kesejahteraan Sosial merupakan suatu tata kehidupan dan penghidupan social, baik secara materil maupun spiritual.
Sehingga memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat, dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila.
Merujuk pada Undang-Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, menurut Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar, H. Cecep Gogom, kesejahteraan social mengandung sejumlah makna.
Pertama, makna sebagai kondisi sejahtera. Dimana kondisi sejahtera terjadi manakala kehidupan manusia aman dan bahagia karena terpenuhinya kebutuhan dasar, mulai dari gizi, kesehatan, pendidikan, tempat tinggal, dan sampai dengan pendapatan.
“Makna ini biasanya menunjuk pada istilah kesejahteraan sosial sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan materil dan non materil,” ujar H. Cecep Gogom, kepada elJabar.com.
Kemudian berikutnya makna kesejahteraan social sebagai pelayanan sosial. Pelayanan sosial umumnya mencakup lima bentuk, yakni jaminan sosial, pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan dan pelayanan sosial personal.
Lalu berikutnya adalah makna kesejahteraan social sebagai tunjangan social, diberikan kepada orang yang tidak mampu. Karena sebagian besar penerima manfaat adalah orang-orang miskin, cacat, penganggur.
“Keadaan ini dapat menimbulkan konotasi negatif pada istilah kesejahteraan. Seperti kemiskinan, kemalasan, dan ketergantungan,” kata Cecep.
Terakhir adalah makna kesejahteraan sosial sebagai proses atau usaha terencana. Hal ini dilakukan oleh perorangan, lembaga-lembaga sosial, masyarakat maupun badan-badan pemerintah.
“Ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dengan menyelenggarakan pelayanan social,” ucapnya.
Dalam konteks kesejahteraan social, menurut Cecep Gogom yang juga merupakan Anggota Komisi 5 DPRD Jabar, ada focus yang tidak boleh dilupakan. Yakni kesejahteraan social bagi anak, agar terpenuhi kebutuhan material, spiritual, dan sosial anak, sehingga dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, untuk dapat melaksanakan fungsi sosialnya kelak.
“Ini merupakan tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun social,” ujarnya.
Dalam kontek kesejahteraan sosial anak, dibutuhkan program dan pelayanan yang baik. Dimana Program Kesejahteraan Sosial Anak adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan social, guna memenuhi kebutuhan dasar anak.
“Program ini meliputi bantuan/subsidi pemenuhan kebutuhan dasar, aksebilitas pelayanan sosial dasar, penguatan orang tua/keluarga dan penguatan lembaga kesejahteraan sosial anak,” jelasnya.
Selain itu, Program Kesejahteraan Sosial Anak juga merupakan wahana untuk membangun sistem bantuan sosial berbasis keluarga dan mengimplementasikan penguatan tanggung jawab orang tua/keluarga.
Untuk Jawa Barat yang memiliki jumlah penduduk terbanyak di Indonesia, tentu ini merupakan sebuah tantangan. Anak sebagai generasi masa depan sebuah bangsa, harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dalam hal kesejahteraannya, yang meliputi pendidikan, kesehatan, masa depan kehidupannya, sampai dengan perlindungan hokum.
“Maka Program Kesejahteraan Sosial Anak harus menjadi focus Pemprov Jabar. Sehingga pemenuhan hak dasar anak dan perlindungan terhadap anak dapat terwujud,” pungkasnya. (muis)