ADHIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com — Kita semua tahu, bahwa keberadaan koperasi bertujuan untuk memberikan dorongan dalam peningkatan kesejahteraan pada anggotanya dan masyarakat secara umum. Dengan begitu koperasi mampu memberikan peranan besar masyarakat dalam membangun wadah perekonomiannya.
Jadi koperasi itu bertujuan bukan semata-mata hanya bicara soal keuntungan, melainkan tentang wadah pembangunan ekonomi masyarakat. Dengan prinsip gotong-royong maka koperasi didefinisikan sebagai perkumpulan kaum yang lemah untuk membela kepentingan hidupnya.
Untuk mencapai kebutuhan dan keperluan hidup diperlukan biaya yang murah dan terjangkau bagi kelompoknya dan masyarakat sekitar. Sehingga menurut Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Jawa Barat Hj. Lina Ruslinawati, kerja-kerja kolektif dalam satu perkumpulan diharapkan mampu menjadi penopang satu dengan yang lainnya dalam memenuhi kebutuhan hidup.
“Semangat kolektivisme. Semangat inilah yang menjadi fondasi dasar terbentuknya koperasi. Jadikan koperasi ini sebagai sokoguru perekonomian kita,” kata Hj. Lina Ruslinawati, kepada elJabar.com.
Koperasi berdiri di atas dua fondasi, yakni fondasi solidaritas dan fondasi individualitas. Fondasi solidaritas diartikan sebagai semangat untuk bersama dalam mencapai sebuah tujuan. Fondasi individualitas bisa dimaknai sebagai bentuk kesadaran diri sendiri terhadap hak-hak yang dimiliki.
Inilah sebabnya koperasi juga sering diartikan sebagai gerakan ekonomi kerakyatan dengan berdasarkan pada asas-asas kekeluargaan dan kepentingan umum.
Sebagai sistem ekonomi kerakyatan, maka koperasi juga mengandung makna ekonomi parsitipatif sebagaimana yang terkandung pada fondasi solidaritas. Secara adil maka proses produksi, distribusi, dan konsumsi dilaksanakan secara merata dan bersama.
Aktivitas ekonomi kerakyatan inilah yang kemudian menyatupadukan potensi-potensi yang kecil dan terpisah menjadi satu-kesatuan kekuatan yang besar.
“Aktivitas perekonomian yang dimaksud adalah aktivitas swadaya masyarakat kecil dan menengah dalam mengelola sumber daya apa saja yang diusahakan,” jelasnya.
Aktivitas ini biasa kita kenal dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kegiatan usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhih kriteria sebagai usaha.
Dalam arti lain sebagai aktivitas kegiatan yang berupaya dalam pemenuhan dasar kebutuhan. Keberadaan koperasi terhadap UMKM membuka peluang besar bagi masyarakat luas untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dengan mudah dan murah.
Terjalinnya jejaring usaha akan memudahkan para pelaku UMKM untuk bisa mendistribusikan produk atau usahanya. Jejaring ini juga bisa digunakan dalam bentuk pemanfaatan modal usaha, tatkala pelaku UMKM mengalami kendala dalam proses modal produksi.
Prinsip kolektivisme tersebut kemudian menjadi kemudahan dan penghubung para pelaku UMKM yang ada didalamnya untuk bisa mengembangkan usahanya.
“Peranan seperti ini seharusnya menjadi sistem dasar rakyat Indonesia dalam mengembangkan sistem perekonomiannya,” tandasnya.
Pertumbuhan UMKM yang signifikan juga memberikan dampak besar terbukanya lapangan pekerjaan baru. Hubungan antara koperasi dan UMKM harus menjadi komponen penting dalam aspek pembangunan nasional.
Perlu keseriusan yang mendalam untuk meletakkan landasan sistem perkomonian kerakyatan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Melalui penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata.
“Untuk mewujudkan penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas dalam meningkatkan fungsi koperasi dan UMKM, setidaknya diperlukan konsep yang signifikan,” pungkasnya. (muis)