ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com — Salah satu elemen penting agar pengelolaan keuangan pemerintah daerah berjalan secara efektif dan efisien adalah pengelolaan Kekayaan dan aset daerah.
Kekayaan dan aset daerah merupakan sumber daya ekonomi yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah. Sehingga kekayaan dan aset daerah ini, merupakan sumber daya yang mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pengelolaan kekayaan dan aset daerah menurut Anggota Komisi 3 DPRD Jabar, Heri Ukasah, harus ditangani dengan baik, agar aset tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengembangan kemampuan keuangannya.
“Maka apabila tidak dikelola dengan semestinya, kekayaan dan aset daerah justru menjadi beban biaya. Karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan. Bahkan nilainya akan turun, seiring dengan waktu,” ujar Heri Ukasah, kepada elJabar.com.
Tantangan bagi pengelolaan setiap jenis kekayaan dan aset daerah akan berbeda. Tergantung pada karakter dari kekayaan dan aset daerah tersebut.
Dan sistem pengelolaan yang diterapkan, haruslah merupakan prosedur yang disepakati bersama, antara pemerintah daerah dengan pihak-pihak lain yang terkait.
Sehingga pengelolaan kekayaan dan aset daerah harus dilandasi oleh kebijakan dan regulasi secara lengkap, mencakup aspek penting dari pengelolaan finansial yang bijaksana.
“Penting bagi daerah, untuk mengoptimalkan seluruh sumberdaya aset atau kekayaan daerah secara lebih berdaya guna. Dan tentunya harus memberikan nilai tambah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya.
Penggunaan aset tersebut bukan hanya terbatas sebagai pendukung proses penyelenggaraan pemerintahan belaka. Namun juga harus dapat dimanfaatkan atau diberdayakan dengan pihak ketiga, sehingga memberikan nilai tambah ekonomis. Seperti yang selama ini dilakukan.
Namun disisi lain menurut Heri Ukasah, masih banyak aset daerah khususnya aset tetap yang menganggur atau tidak terkelola dengan baik.
Kondisi aset tanah dan bangunan pada umumnya memiliki potensi dan produktivitas tinggi, namun belum dimanfaatkan secara optimal oleh Pemerintah Daerah.
“Kondisi ini menjadi beban biaya pemeliharaan aset yang semakin besar. Karena sifat biaya pemeliharaan aset untuk tanah dan bangunan adalah fixed cost. Biaya tersebut akan tetap ada, meskipun tidak digunakan atau dimanfaatkan,” jelasnya.
Pengelolaan aset daerah bukan hanya terbatas pada administratif, tetapi harus lebih pada peningkatan nilai aset secara efisien, efektif dan memiliki nilai tambah.
Pada prinsipnya, optimalisasi aset atau kekayaan daerah ditentukan oleh kinerja pemerintah daerah dalam mengelola aset secara memadai.
Dalam upaya untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan aset daerah Jawa Barat secara lebih berdaya guna, diperlukan suatu analisa untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, hambatan dan strategi dalam pengelolaan aset daerah Jawa Barat.
“Maka pengelolaan aset/barang milik daerah harus dilaksanakan secara transparan, efisiensi, akuntabel dan kepastian nilai. Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi PAD,” tandasnya.
Dengan kekayaan daerah yang cukup besar, pemerintah daerah dapat mengambil peran terhadap usaha yang belum digarap oleh swasta. Kemudian dengan kebijakan yang dimiliki dalam mengeluarkan regulasi, tentunya Pemerintah perlu ikut campur tangan dalam kegiatan perekonomian, karena adanya kegagalan pasar dalam mekanisme pasar.
“Sehingga dengan modal kekayaan daerah yang dimiliki serta kewenangan dalam membuat regulasi, pemerintah dapat memaksimalkan pengelolaan kekayaan daerah yang ada. Ini dalam upaya mempercepat kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (muis)