ADHIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com – Kunci dalam menjamin kelancaran mobilitas orang dan barang adalah keberadaan jalan raya. Dimana keberadaan jalan raya ini akan berpengaruh terhadap efisiensi waktu dan biaya, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Keberadaan jalan nasional juga memiliki peran yang sangat vital dalam melayani pergerakan nasional. Karena untuk mengoptimalkan peran Pusat Kegiatan Nasional, sudah pasti memerlukan dukungan jalan nasional.
Begitu juga dengan keberadaan jalan daerah, sangat penting untuk mendukung fungsi jalan nasional dalam menghubungkan daerah-daerah Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dan Pusat Kegiatan Lokal (PKL), dengan daerah Pusat Kegiatan Nasional (PKN).
Karena kita tahu, bahwa jalan merupakan sebuah sistem jaringan yang terstruktur dan terintegrasi satu sama lain.
Maka diperlukan pemeliharaan secara berkala, agar kemantapan jalan nasional tetap terjaga. Akan tetapi, kondisi ini belum dirasakan pada jalan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Salah satu contoh dampak dari buruknya jalan daerah menurut Anggota Komisi 4 DPRD Jawa Barat, Ir. Prasetyawati, adalah terganggunya mobilitas dalam kegiatan perekonomian masyarakat.
Integrasi jalan nasional dan jalan daerah sangat penting untuk keberlangsungan kegiatan industri, dimana jalan daerah ini berperan dalam melayani pusat bahan mentah dan produksi. Sedangkan jalan nasional melayani kota-kota besar sebagai pusat perdagangan, serta outlet-outlet logistik seperti pelabuhan.
“Karena dibutuhkan perhatian yang serius, bukan hanya untuk peningkatan kemantapan jalan nasional saja, tapi juga upaya terhadap peningkatan kemantapan jalan daerah,” ujar Prasetyawati, kepada elJabar.com.
Terhambatnya pengangkutan bahan mentah ke lokasi pengolahan, tentu saja dapat mengganggu ‘supply chain’ pada sistem logistik secara keseluruhan.
Sehingga antisipasi kerusakan jalan sudah harus dipertimbangkan pada saat perencanaan dan konstruksi. Pembangunan jalan baru, harus mempertimbangkan umur rencana (design life) yang lebih lama, serta mampu menahan beban dan pengaruh cuaca.
“Yang ada selama ini, design life jalan relatif pendek. Yaitu hanya pada kisaran 10 tahun. Padahal antisipasi sejak masa konstruksi, sebenarnya dapat mengurangi resiko kerusakan jalan dalam jangka pendek,” jelasnya.
Sedangkan kegiatan perbaikan jalan yang dilakukan terus menerus akibat rusaknya jalan dalam jangka waktu pendek, akan memakan biaya yang lebih besar. Sehingga antisipasi terhadap kerusakan jalan sejak proses konstruksi perlu dilakukan, agar dapat menghemat biaya perawatan jalan.
Maka preservasi perkerasan jalan merupakan pendekatan pro-aktif dalam mempertahankan kondisi jaringan jalan yang ada. Penerapannya memungkinkan mengurangi pelaksanaan proyek-proyek rehabilitasi dan rekonstruksi yang mahal, lama dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Dengan menerapkan kegiatan preservasi secara tepat waktu, pembina jalan dapat menyediakan kinerja pelayanan jaringan jalan, dengan mobilitas yang tinggi, keselamatan jalan yang lebih baik, penurunan kemacetan, serta perkerasan yang lebih baik dan berumur lebih panjang.
“Upaya preservasi inilah seharusnya yang menjadi tujuan, dan yang harus dicapai dari kegiatan preservasi perkerasan jalan,” tandasnya.
Program preservasi perkerasan jalan, pada dasarnya terdiri dari 3 komponen, yaitu : pemeliharaan preventif, rehabilitasi minor/non-struktural dan beberapa kegiatan pemeliharaan rutin lainnya.
Dan program preservasi perkerasan jalan yang efektif akan memberikan beberapa manfaat, yaitu mempreservasi dana investasi pada jaringan jalan yang dibangun, meningkatkan kinerja pelayanan perkerasan, menjamin efisiensi pengalokasian dana pembiayaan jalan, serta memperpanjang umur pelayanan perkerasan jalan.
“Selain itu, juga mengurangi hambatan perjalanan, meningkatkan mobilitas pergerakan orang dan barang, serta meningkatkan keselamatan perjalanan,” ujarnya.
Ini merupakan upaya untuk mengembalikan fungsi dari system jaringan jalan yang ada dan memperpanjang umur pelayanannya. Tapi bukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jalan, maupun kekuatan struktur perkerasan jalan.
“Itulah salah satu upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dalam upaya meningkatkan kualitas ketahanan jalan daerah, dalam jangka waktu yang lebih lama,” pungkasnya. (muis)