Adikarya ParlemenParlemen

Menjaga Kelestarian Lingkungan Dalam Pembangunan Regional

ADHIKARYA PARLEMEN

BANDUNG, elJabar.com —  Tidak bisa dipungkiri, perkembangan kehidupan manusia sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang membawa dampak terhadap pemanfaatan ilmu pengetahuan dan tekonolgi bagi kehidupan umat manusia pada umumnya.

Sementara itu, dalam pelaksanaan pembangunan regional diperlukan perencanaan yang tepat, agar sesuai dengan tujuan yang dikehendaki. Proses perencanaan pembangunan harus dikaitkan dengan orientasi untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, dinilai dapat menyelesaikan masalah ketidaksesuaian batas daerah.

Mungkin ini merupakan salah satu yang ditunggu-tunggu. PP 43 Tahun 2021 ini, urgensinya sangat tinggi, karena pada kenyataannya banyak yang harus disinkronkan.

Apabila kita menengok data Global Urbanization, menurut Anggota Komisi 4 DPRD Jawa Barat, Kasan Basari, kurang lebih nanti 65 persen dari kita ini tinggal di perkotaan. Jawa Barat saat ini sudah mencapai di atas 70 persen.

“Berarti potensi konflik yang ada saat ini cukup tinggi. Tentu saja dengan PP ini diharapkan bisa diselesaikan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Karena akan terus jadi masalah, jika tidak ada instrumen penyelesaiannya,” ujar Kasan Basari, kepada elJabar.com.

Sementara itu, dalam pelaksanaan pembangunan regional, diperlukan perencanaan yang tepat, agar sesuai dengan tujuan yang dikehendaki. Proses perencanaan pembangunan harus dikaitkan dengan orientasi untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Perencanaan pembangunan yang ideal dilaksanakan harus memenuhi beberapa dimensi. Pertama, dimensi Substansi. Artinya rencana pembangunan yang disusun dari sisi materinya harus sesuai dengan aspirasi dan tuntutan yang berkembang di masyarakat.

Kedua, dimensi Proses. Yaitu proses penyusunan rencana pembangunan yang dilaksanakan memenuhikriteria scientific, memenuhi kaidah keilmuan atau rational dan demokrasi dalam pengambilan keputusan.

“Kemudian yang ketiga, dimensi konteks. Yaitu rencana pembangunan yang telah disusun benar-benar didasari oleh niat untuk mensejahterakan masyarakat dan bukan didasari oleh kepentingan-kepentingan tertentu,” paparnya.

Seperti yang kita tahu, bahwa perkembangan kehidupan manusia ini sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan tentu saja membawa dampak terhadap pemanfaatan ilmu pengetahuan dan tekonolgi bagi kehidupan umat manusia pada umumnya.

Namun untuk pelaksanaan setiap pembangunan menurut Kasan Basari, seharusnya selalu memegang pada prinsip yang lebih kita kenal dengan konsep pembangunan berwawasan lingkungan.

“Yang artinya, bahwa setiap pembangunan dalam suatu sektor kehidupan, harus selalu memperhatikan kondisi dan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu ada perencanaannya, yang wajib disertai analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan analisis manfaat dan resiko terhadap lingkungan (AMRIL),” jelasnya.

Kegiatan yang dilakukan manusia sangat bermacam-macam, misalnya usulan dalam kegiatan pembangunan. Umpamanya usualan tersebut adalah pembuatan jalan raya yang memotong sebuah pinggiran kota.

Bila tegak lurus dengan jalan raya itu terdapat puluhan aliaran sungai-sungai, besar maupun kecil. Suatu sistem drainase yang kurang baik, yang dapat menimbulkan dampak banjir. Maka dampaknya akan dirasakan oleh penduduk setempat.

“Maka ketika pemanfaatan lingkungan alam dalam bentuk pembangunan, wajib memperhatikan kelestarian dan kualitas lingkungan. Ini agar manfaat serta kegunaanya tetap langgeng dan terjaga,” pungkasnya. (muis)

Show More
Back to top button