Menteri P2MI Minta Pemkot Sukabumi Segera Susun 2 Perda Terkait Pekerja Migran

SUKABUMI, eljabar.com — Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, meminta, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi untuk segera menyusun dua Peraturan Daerah (Perda) terkait pekerja migran dan perlindungan mereka. Hal itu disampaikan dalam pertemuan dengan Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, S.E., M.M., bertempat di Kantor Kementerian P2MI, pada Senin, 12 Januari 2026.
“Menyusun regulasi ini menjadi fondasi penting agar penempatan pekerja migran berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan,” ujar Mukhtarudin.
Mukhtarudin menekankan bahwa upaya ini sejalan dengan instruksi presiden untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran, sekaligus menyiapkan mereka masuk ke sektor menengah hingga high skill.
Wali Kota Sukabumi, menambahkan, selain Perda, perlindungan pekerja migran juga akan diperkuat melalui MoU antara Kementerian P2MI dan Pemerintah Kota Sukabumi.
“Kami akan meninjau program pelatihan bersama Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), untuk menyiapkan calon pekerja migran, sekaligus menekan angka pengangguran yang saat ini mencapai 15.460 orang,” kata Ayep dilansir dari situs resmi Pemkotsukabumi.
Langkah strategis ini diharapkan memperkuat sinergi pusat dan daerah, serta memastikan pekerja migran asal Kota Sukabumi mendapatkan perlindungan maksimal, mulai sebelum, selama, hingga setelah bekerja. (Anne)







