Uncategorized

Mesin EDC Dijadikan Kambing Hitam, Kuasa Hukum Bang Alief Tantang Bukti Penyidik

SUMENEP, Eljabar.com – Polemik hukum yang menjerat jasa transfer Bang Alief terus menuai sorotan publik. Kuasa Hukum Muhammad Fajar Satria, pemilik usaha yang berdiri sejak 2010 itu, menilai langkah penyidik Polres Sumenep dan pihak Bank Jatim dalam kasus dugaan pembobolan mesin EDC senilai Rp23 miliar penuh kejanggalan dan cacat prosedur.

Kamarullah, selaku Kuasa Hukum Bang Alief menjelaskan bahwa sejak awal berdiri pada 2010 hingga 2018, usaha tersebut tidak pernah bermasalah. Bahkan, sejumlah bank nasional disebut pernah memberikan apresiasi atas profesionalitas dan kejujuran Fajar dalam mengelola transaksi nasabah.

Namun, persoalan mulai muncul setelah kerja sama antara Bang Alief dan Bank Jatim berlangsung pada periode 2019–2022. Dari kerja sama itu, kemudian muncul tudingan bahwa Fajar melakukan pembobolan menggunakan mesin EDC dengan nilai fantastis mencapai Rp23 miliar.

“Padahal tudingan itu tidak masuk akal,” tegas Kamarullah. “Kami sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak perbankan, dan semuanya sepakat: mesin EDC tidak mungkin digunakan untuk membobol sistem bank. Setiap transaksi selalu terekam dan terverifikasi otomatis oleh sistem perbankan.”

Simulasi Buktikan Tidak Ada Celah “Pembobolan”

Untuk membantah tudingan yang dianggap mengada-ada tersebut, pihak *Bang Alief* bahkan telah melakukan simulasi terbuka mengenai cara kerja mesin EDC dari berbagai bank.

Muhammad Fajar Satria menjelaskan, seluruh mesin EDC memiliki sistem yang sama: setiap transaksi—baik setor tunai, tarik tunai, maupun transfer—selalu melibatkan sistem kontrol dan otorisasi dari bank.

“Tidak ada ruang untuk membobol. Semua transaksi tercatat otomatis. Jadi, narasi pembobolan itu sangat tidak berdasar,” ujar Fajar.

Langkah Penyidik Dinilai Cacat Prosedur

Lebih jauh, Kamarullah menilai langkah penyidik Polres Sumenep dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap uang milik Bang Alief adalah tindakan yang prematur, berlebihan, dan cacat prosedur.

“Saat uang hendak dibawa, pihak kami sudah menegaskan bahwa itu modal usaha, termasuk gaji karyawan. Tapi penyidik tetap memaksa membawanya tanpa dasar hukum yang jelas,” ungkapnya.

Akibat tindakan tersebut, usaha Bang Alief terpaksa berhenti beroperasi dan 18 pegawai kehilangan pekerjaan.

“Ini bukan hanya kerugian materi, tapi juga persoalan kemanusiaan. Kesalahan prosedur penyidik berdampak langsung pada nasib 18 keluarga,” tambahnya.

**Usaha Masih Berizin, Tapi Dipaksa Tutup**

Kamarullah menegaskan bahwa hingga kini Bang Alief masih memiliki izin usaha yang sah dan tidak pernah disegel oleh pihak mana pun. Penutupan usaha terjadi murni karena tekanan dari proses hukum yang dianggap tidak proporsional.

“Usaha ini berhenti bukan karena melanggar hukum, melainkan karena tekanan dan tindakan penyidik yang sembrono,” ujarnya.

Lapor ke Polda dan Mabes, Minta Uang Dikembalikan

Kuasa hukum *Bang Alief* kini menuntut agar uang hasil penyitaan segera dikembalikan.

“Kami meminta Polres Sumenep mengembalikan uang yang disita. Itu bukan barang bukti kejahatan, melainkan modal kerja dan hak karyawan,” tegas Kamarullah.

Pihaknya juga telah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur itu ke Polda Jawa Timur dan Mabes Polri, serta menyampaikan tembusan laporan ke pihak kejaksaan di berbagai tingkatan.

“Kami berharap kejaksaan dan aparat hukum lainnya bersikap objektif, bekerja dengan hati nurani dan berlandaskan hukum yang sebenarnya,” pungkasnya. (Ury).

Show More
Back to top button