KAB. BANDUNG,eljabar.com,- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMP dan SD, hingga 2 bulan lebih ini tak kunjung turun, sehingga kepala sekolah meminjam dana pada pihak ketiga.
Namun keterlambatan pencairan dana BOS tersebut tidak dapat dirasakan oleh SMA Negeri. Pasalnya, SMAN diperbolehkan memungut dana dari orang tua (ortu) siswa melalui rapat komite sekolah dan orang tua siswa.
Senin (17/9), sumber mengungkapkan, SMAN selain menerima BOS dari pemerintah pusat sebesar Rp.1,4 untuk siswa per tahun, juga menerima Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) dari pemerintah Prov. Jabar. Nilainya pertahun hingga ratusan ribu per siswa. Dan sekolah diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa melalui rapat komite, misalnya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (DSP) dan uang bangunan sebesar Rp4 juta, ditambah SPP Rp250.000 per bulan.