JAKARTA, eljabar.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Drs. H. Firli Bahuri, M.Si. berbicara soal jumlah kasus korupsi yang menjerat kepada daerah hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan mengatakan jumlah kasus itu akan terus bertambah lagi.
“Menurut data KPK sejak 2004 sampai Agustus 2022, sudah ada 1.444 kasus korupsi yang KPK tangani, kepala daerah sudah 161 kasus, DPRD/DPR RI sudah 313 kasus. Sebentar lagi nambah ini. Karena September 2022 saja sudah enam kasus,” kata Firli saat rakor pemberantasan korupsi wilayah Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, seperti dalam keterangan tertulis dari KPK, Jumat (16/09/2022).
Fakta yang terjadi hari ini, lanjut Firli, ada ketua beserta ketua-ketua Fraksi nya menyetujui APBD setelah ada uang ketok palu atau suap setelah ada deal berapa persen kebagian dari APBD itu. Itu baru tahap perencanaan dan penganggaran. Belum lagi nanti tahap diskusi, pengadaan atau pelaksanaan hingga pelaporan atau evaluasi.
Firli juga menyinggung soal dana pokok pikiran (pokir). Dan mengingatkan dana pokir harus sesuai dengan indikator pembangunan dan tujuan nasional. Serta mengajak seluruh kepala daerah dan Ketua DPRD di Jawa Timur untuk memberantas korupsi.
“Pemberantasan korupsi harus melibatkan semua pihak, bukan cuma KPK,” tegasnya.
Ketua KPK juga mengingatkan para kepala daerah agar tidak memberi atau menerima suap, gratifikasi hingga pemerasan. Semua pihak untuk melapor ke KPK jika mengetahui ada dugaan korupsi.
“Agar kepala daerah tidak coba-coba memberi atau menerima pemberian ilegal seperti suap, gratifikasi dan pemerasan. Jika ada pihak yang mengetahui untuk segera melaporkan ke KPK,” ucap Firli seperti dilansir dari detik.com.
MGP Siap Dukung KPK
Memperhatikan pernyataan dari Ketua KPK, penggiat anti korupsi yang juga Kepala Biro Investigasi Manggala Garuda Putih (MGP), Agus Satria menyampaikan dukungan penuh untuk KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami sampaikan sekali lagi, bahwa KPK telah memberikan status kepada Provinsi Jawa Barat yang termasuk provinsi terkorup, namun hal tersebut tidak mengecilkan niat para pejabat untuk melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Agus.
Agus mencontohkan seperti Pangandaran yang pada saat ini sedang diramaikan permasalahan pengadaan Perengan Jalan Umum (PJU) yang bernilai Rp 50 miliar.
“Kami MGP sudah melakukan dua kali audensi dengan Komisi IV DPRD Jabar, namun belum menemukan solusi terkait PJU 50 miliar yang kami anggap hanya pemborosan anggaran,” ungkapnya.
Dari Audensi, lanjut Agus, Komisi IV akan melakukan investigasi langsung ke Pangandaran, namun sampai saat ini hanya omong belaka. Bahkan kami menyimpulkan adanya komunikasi mufakat jahat antara Kabupaten Pangandaran dengan Provinsi Jawa barat.
“Mengingat kami sebagai bagian dari masyarakat sangat berharap KPK untuk turun langsung ke Jawa Barat untuk meninjau langsung kegiatan PJU Pangandaran 50 miliar yang kami duga terjadi grativikasi.
MGP masih percaya KPK dalam melakukan pengusutan tindak pidana korupsi tanpa tebang pilih, bahkan dalam pesan singkat Ketua KPK menjawab, “Kita tangkap pelaku korupsi tanpa pandang bulu”.
Korupsi di Indonesia adalah bentuk penindasan terhadap rakyat. MGP tegaskan pemilik bangsa Indonesia adalah rakyat Indonesia seutuhnya.
Dalam kesempatan yang sama Agus Satria juga mengungkapkan, bahwa kasus suap yang terjadi di Kabupaten Indramayu sebagai contoh kasus Banprov di Jawa barat yang sudah di berada di Sukamiskin. Dan KPK harus usut kembali bantuan keuangan di daerah Jawa barat yang melibatkan kepala daerah kabupaten/kota dan legislatif dan tidak menutup kemungkinan ada peran gubernur.
“Dan tidak menutup kemungkinan peran gubenur sebagai pemberi bantuan kepada daerah kab/kota di Jabar adapun melalui tahapan SIPD bantuan keuangan tidak terlepas muatan politis. Saya yakin KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri akan tegak lurus. Dan tidak mau di cap KPK sebagai kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dan legislatif itu di cap pesanan partai politik tetapi ketika masyarakat melaporkan tindakan menyimpang bisa di tindak lanjuti di proses tanpa pandang bulu,” pungkasnya. *Ady