• Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik
Saturday, January 28, 2023
El Jabar
Advertisement
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
El Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil Undang-Undang Pers

August 31, 2022
in Hukum

JAKARTA, eljabar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang.

Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

BacaJuga

Sidang Kasus Suap di MA, Tanaka Sebut Urusan Uang 11,2 M dengan Dadan Tri Yudianto Murni Bisnis

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Subang Laporkan Objek Wisata Sari Ater ke Kejati Jabar

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK.

“Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan).

Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Bersyukur

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur.

Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma.

Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan. Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.

“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH. *red

Tags: gugatanMahkamah Konstitusiundang undang pers
ShareTweetShare

BeritaTerkait

Sidang Kasus Suap di MA, Tanaka Sebut Urusan Uang 11,2 M dengan Dadan Tri Yudianto Murni Bisnis

Sidang Kasus Suap di MA, Tanaka Sebut Urusan Uang 11,2 M dengan Dadan Tri Yudianto Murni Bisnis

January 26, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- Kasus korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno...

MGP Pertanyakan Keseriusan Kejati Jabar Tangani Kasus Revitalisasi Taman Pramuka Bandung

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Subang Laporkan Objek Wisata Sari Ater ke Kejati Jabar

January 18, 2023
0

SUBANG, eljabar.com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Provinsi Jawa Barat melaporkan objek wisata Sari Ater yang berlokasi di Kecamatan Ciater,...

Insiden Penembakan Ala ‘Aksi Koboi’ Belum Terungkap, Keadilan Hukum Terperangkap

Insiden Penembakan Ala ‘Aksi Koboi’ Belum Terungkap, Keadilan Hukum Terperangkap

January 10, 2023
0

SURABAYA, eljabar.com – Sikap Heri, ayah korban tewas insiden ‘aksi koboi’, untuk memperjuangkan keadilan hukum, membuat kecewa sejumlah pihak. Seorang...

Endranata Cs Tetap Bergeming, Pemulihan Aset Desa Laden Bakal Libatkan Kejati Jatim

Endranata Cs Tetap Bergeming, Pemulihan Aset Desa Laden Bakal Libatkan Kejati Jatim

January 2, 2023
0

PAMEKASAN, eljabar.com — Kuasa hukum Kepala Desa Laden dan Direktur BUMDes Rezeki Maju, Kamarul Hidayat mendesak tindakan konkrit dari segudang...

Dua Orang Tamu Tak Diundang Satroni Kediaman Notaris Muhammad Ilham Ramdhan Putra

Dua Orang Tamu Tak Diundang Satroni Kediaman Notaris Muhammad Ilham Ramdhan Putra

January 2, 2023
0

Kab. Bandung,eljabar.com -- Notaris Muhammad Ilham Ramdhan Putra telah menjadi korban pencurian di kediamannya yang berada di Perumahan Garden Residance...

No Result
View All Result
El Jabar

ALAMAT REDAKSI :
Jl. Babakan Jati I No. 45 B
Batununggal Bandung 40275
Telpon : 081398877366, 08986865699

Copyright 2022 Eljabar.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

© 2022 Eljabar.com - Portal Berita Terupdate & Terpercaya..