• Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik
Monday, October 2, 2023
El Jabar
Advertisement
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
El Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil Undang-Undang Pers

August 31, 2022
in Hukum

JAKARTA, eljabar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang.

Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

BacaJuga

Pelaku Perusakan Kafe Belum Terungkap, Kasat Reskrim Polres Pamekasan: Masih Penyelidikan

Karo Adm Hukum, Kepegawaian dan Kerja Humas Sebut AZ yang Dilaporkan Atas Kasus Pencaloan Bukan Pejabat IPDN

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK.

“Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan).

Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Bersyukur

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur.

Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma.

Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan. Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.

“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH. *red

Tags: gugatanMahkamah Konstitusiundang undang pers
ShareTweetShare

BeritaTerkait

Pelaku Perusakan Kafe Belum Terungkap, Kasat Reskrim Polres Pamekasan: Masih Penyelidikan

Pelaku Perusakan Kafe Belum Terungkap, Kasat Reskrim Polres Pamekasan: Masih Penyelidikan

September 28, 2023
0

  PANEKASAN, eljabar.com — Sebuah kafe yang di jalan Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung Pamekasan dirusak oleh sejumlah massa beberapa waktu...

Karo Adm Hukum, Kepegawaian dan Kerja Humas Sebut AZ yang Dilaporkan Atas Kasus Pencaloan Bukan Pejabat IPDN

Karo Adm Hukum, Kepegawaian dan Kerja Humas Sebut AZ yang Dilaporkan Atas Kasus Pencaloan Bukan Pejabat IPDN

September 20, 2023
0

SUMEDANG, eljabar.com - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang angkat bicara atas laporan warga Karawang terkait pemberitaan dugaan...

Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Panggil Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan

Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Panggil Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan

September 8, 2023
0

JAKARTA, eljabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN periode 2011-2014, terkait kasus dugaan korupsi LNG...

OTD Bacok Sopir Truk Hingga Meregang di Pertigaan Desa Ponteh, Kenek Luka Parah

OTD Bacok Sopir Truk Hingga Meregang di Pertigaan Desa Ponteh, Kenek Luka Parah

September 8, 2023
0

PAMEKASAN, eljabar.com — Seorang pengemudi truk M 9368 VD dan seorang kenek diserang orang tak dikenal di pertigaan Desa Ponteh,...

BAC Laporkan Gubernur Jabar ke Kejagung, Terkait Pembangunan Masjid Raya Al Jabbar

BAC Laporkan Gubernur Jabar ke Kejagung, Terkait Pembangunan Masjid Raya Al Jabbar

September 4, 2023
0

BANDUNG, elJabar.com - Menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dilaporkan oleh Beyond Anti Corruption (BAC) ke...

No Result
View All Result

Pengumuman DCS Pileg Kabupaten Sumedang

 

Pengumuman DCS Pileg Kabupaten Sumedang _lampiran

El Jabar

ALAMAT REDAKSI :
Jl. Babakan Jati I No. 45 B
Batununggal Bandung 40275
Telpon : 081398877366, 08986865699

Copyright 2022 Eljabar.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

© 2022 Eljabar.com - Portal Berita Terupdate & Terpercaya..