Seorang minijer Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kec. Nagreg mengaku dirinya tidak habis pikir oknum sesama pedidik diduga selingkuh tidak disanksi?
“Mestinya kembalikan jadi guru sedangkan oknum guru nya disanksi juga, musabab mencoreng pendidikan serta dana sartifikasinya kembalikan ke kas negara,” jelas sumber.
Sebelumnya juga Kepala SDN di Kec. Rancaekek saat diminta pendapatnya terkait dugaan perselingkuhan oknum sesama pendidik menurut kaca mata islam hukumnya apa?
Dengan tegas Kepala SDN ini mengatakan, selingkuh sangat dilarang, sebab mendekati zina hukumnya ‘HARAM’.
“Perlu segera ada pembinaan serta oknum tersebut disanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar minijer SDN. A56