Hukum

Nama Kantor Imigrasi Tasikmalaya Terseret Kasus TPPO, Disebut Muluskan Pembutan Paspor

TASIKMLAYA, eljabar.com,– Kantor Imigrasi Tasikmalaya namanya terseret dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang alias TPPO.

Dikutip dari pemberitaan eljabar.com, sebelumnya, sejak 4 Juni 2023, jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) gencar menyatakan perang terhadap para Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Adapun sasarannya adalah mereka para pelaku bisnis illegal pemberangkatan pekerja migran alias TKW non prosesural.

Meski moratorium pengiriman TKW ke negara-negara timur tengah belum dibuka, namun sebelum perintah Kapolri turun, aksi mereka terjadi sangat vulgar dan bahkan terang-terangan.

Mulai para agen sponsor, pemroses paspor hingga petugas lapangan dan yang mengurus paspor hingga  handle bandara, seolah semua terkoordinir dan perputaran rupiah sangat terang-terangan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pekerja Masyarakat Indonesia (APMI), Hongki Pasaribu. Hongki menyebutkan, sejumlah sponsor dan pemroses paspor kini sudah menjadi tersangka dan ditahan di beberapa polres wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Pemberantasan TPPO ini sesuai dengan instruksi Kapolri dalam Surat Telegram Kapolri nomor: STR /357/VI/OPS.1.3/2023  tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perintah Kapolri agar menangkap semua bandar, pelaku TPPO hingga sponsor dan pemroses paspor yang sudah lama menjalankan aktifitasnya melakukan TPPO.

Sementara tersangka yang tertangkap di Polres Sukabumi, Indramayu dan Cianjur, membeberkan pemroses paspor yang sering beraktifitas pengiriman TKW non prosedural. Bahkan beberapa tersangka mengaku berbeda, ada yang memproses paspor di Kantor Imigrasi Bandung dan Kantor Imigrasi Tasikmalaya.

Menurut pengakuannya, mereka membuat paspor di Kantor Imigrasi Bandung dan Tasikmalaya dengan biaya rata-rata biaya Rp.2,5 juta hingga Rp3 juta per paspor. Dan mereka begitu mudah mendapatkan paspor tersebut tanpa ada persyaratan lainnya, seperti surat rekomendasi disnaker, surat izin suami atau orangtua.

“Intinya para pemohon paspor TKW ini dengan mudah bikin paspor dan rata-rata mereka diproses, dilayani di kantor imigrasi setiap hari Selasa dan Jumat. Proses pasporan sangat mudah karena persyaratannya memang mudah, asal berani bayar tinggi saja,” ujar salah satu tersangka, saat dimintai keterangan wartawan, belum lama ini.

Bukan hanya kemudahan saja, tapi biaya paspor yang jauh lebih mahal hingga 10 kali lipat. Padahal tarif PNBP resmi ke bank hanya Rp350 ribu.

Saat ini, sudah ada sekitar 16 pelaku TPPO yang ditangkap dan ditahan oleh jajaran polres di Polda Jabar.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pekerja Masyarakat Indonesia (APMI), Hongki Pasaribu, mengungkapkan, sejumlah laporan dari keluarga korban pemalsuan dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diterima oleh kantornya, mengarah pada adanya sindikasi pemalsuan dokumen dan identitas para korban yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak dikirim ke luar negeri.

“Modusnya, pihak yang menjadi penyalur Pekerja Migran Indonesia atau yang dikenal dengan Sponsor Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri, bekerja sama dalam bentuk sindikasi dengan pejabat di Direktorat Imigrasi, untuk memuluskan pemalsuan dokumen dan TPPO,” ujar dia, belum lama ini.

“Pihak kepolisian diminta untuk segera mengembangkan Kasus TPPO ini dan harus berani memanggil semua yang ada kaitan dengan pembuatan paspor,” katanya.

Menurut Hongki, rangkaian TPPO ini saling mendukung dan memudahkan. Seperti keterlibatan pegawai imigrasi yang harus diungkap.

“Disana bukan hanya kemudahannya saja, tapi biaya paspor yang jauh lebih mahal hingga 10 kali lipat, tarif PNBP resminya ke bank kan hanya Rp350 ribu. Itu sangat tidak wajar,” tandas Hongki. (bn/el/rb)

Show More
Back to top button