Hukum

Namanya Dicatut Dalam Pemberitaan Dugaan Penipuan, Akhirnya Fauzi Berikan Klarifikasi: Itu Fitnah

SUMENEP, eljabar.com – Namanya dicatut dalam pemberitaan dugaan penipuan akhirnya, Fauzi berikan klarifikasi yang sebenarnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Inisial F atau Fauzi, owner dari caffe Mami Muda diduga telah melakukan penipuan pada Kades Buddi, Sunanto yang berujung pelaporan pada Polres Sumenep.

Karena merasa difitnah dan dilaporkan dengan dugaan penipuan yang tidak pernah dilakukan, Fauzi memberikan klarifikasi dan menceritakan kronologis yang sebenarnya.

Menurut Fauzi, pada media ini, saat ditemui di kantornya pada hari Senin 28 November 2022, menjelaskan jika pada saat itu, Kades Sunanto menemui saya untuk perlindungan hukum.

“Jadi dia (Sunanto) merasa ditarget oleh petugas, karena isu yang beredar di bawah itu Sunanto ini diseret-seret ke kasus pembunuhan Hamzah, pada saat itu,” kata Fauzi pada media ini.

“Jadi, dia kesini dalam rangka mencari perlindungan hukum, soal berita yang beredar di luar berkaitan dengan Sunanto yang mencari Lawyer bukan untuk dirinya, itu salah, Karena Sunanto menandatangani surat kuasa itu, cuma memang yang ditangkap itu sepupunya Sunanto,” tambah Fauzi.

Jadi kedatangan Sunanto, kata Fauzi, karena awalnya Sunanto tidak bisa membesuk sepupunya yang berada di penjara yang tersangkut kasus pembunuhan.

“Jadi dia khawatir, karena mungkin pikirannya hasil penyelidikan tidak transparan, berangkat dari itu, Sunanto mencari perlindungan hukum,” kata Fauzi memberikan klarifikasi.

“Jadi waktu Sunanto ke sini mencari Lawyer untuk dirinya sendiri bukan terkait kasus sepupunya itu,” tegasnya.

Menurut Fauzi, nama sepupunya itu muncul, ketika bertemu dengan K atau Kurniadi selaku kuasa hukum.

Saat itu, lanjut Fauzi, Kurniadi bertanya pada Suananto, apakah pihaknya sudah dipanggil oleh kepolisian, ternyata Sunanto menjawab belum dipanggil oleh polisi.

“Jadi kata Kurniadi mengatakan harus masuk dari kasus sepupunya itu, supaya jelas arah penyelidikannya seperti apa,” lanjut Fauzi.

Setelah itu, kata Fauzi, akhirnya disepakati untuk menggunakan Lawyer Kurniadi, dan selanjutnya Kurniadi bekerja terkait yang tidak bisa di besuk itu.

“Akhirnya sepupu Suananto bisa dibesuk di penjara, dan awalnya Sunanto tergopoh-gopoh karena mau dipanggil kepolisian itu, ternyata sampai hari ini Sunanto tidak dipanggil,” ujarnya.

“Mendekati satu bulan kalau gak salah itu, dia mau menggagalkan kontrak, kemudian mau menarik uangnya kembali, dan saya sampaikan kalau itu nanti diurus ke Kurniadi,” jelas Fauzi menceritakan kronologi aslinya.

Sementara itu, soal dugaan penipuan, Fauzi mengatakan dan meyakini bahwa dalam hal tersebut tidak penipuan sama sekali apalagi soal penggelapan dana.

“Saya yakin tidak ada penipuan, dimana unsur penipuannya, wong itu transaksi dalam keadaan sadar, saksinya pun banyak orang,” tegas Fauzi.

Sedangkan tentang kabar pencabutan kontrak, kata Fauzi sampai hari ini sepertinya belum ada pencabutan secara resmi, cuma secara lisan pernah disampaikan.

“Tapi bahasanya, sesuai informasi dari Kurniadi itu, bukan pencabutan kuasa, cuma ingin menambah lawyer lain,” kata Fauzi.

Disisi lain yang perlu diluruskan kata Fauzi, terkait pembagian uang yang sampai ke Kurniadi. Sebab Sunanto itu menjelaskan jika mau dipertemukan dengan Kurniadi setelah membayar lunas uangnya.

“Itu juga tidak benar, Karena sebelum Sunanto membayar apapun, sudah saya pertemukan dengan Kurniadi, jadi di BAP itu, semuanya isinya fitnah,” kata Fauzi.

“Terkait sejumlah uang itu juga tidak benar, jadi saat sunanto menanyakan pada Kurniadi saat Sunanto belum melunasi sesuai kontrak pada saya. Iya kalau semisal Sunanto menanyaknya hari ini, ya mungkin beda jawaban Kurniadi,” tegas Fauzi.

Kronologi yang di sampaikan oleh Fauzi tersebut, juga diperkuat oleh NT yang kebetulan pada saat itu, NT juga ikut dalam pertemuan Sunanto dengan Fauzi di Mami Muda waktu itu.

Menurut NT, pada saat pertama kali Kades Buddi datang ke Mami Muda, banyak orang, kurang lebih ada sekitar 7 orang termasuk NT yang ikut dalam pertemuan tersebut.

“Dan pada saat itu, hanya sekedar mendengarkan dan saya tidak menyangka bahwa Sunanto itu adalah seorang Kades, karena kalau dilihat dari posturnya, seperti yang sedang dalam keadaan sakit,” kata NT pada Media ini.

Menurut NT, Sunanto dan Veros datang ke Mami Muda dan bertemu Fauzi untuk meminta bantuan perlindungan hukum, karena namanya takut terseret dalam kasus pembunuhan yang dialami oleh sepupunya itu.

“Kata Sunanto pada saat itu, menceritakan jika di Desanya ada pembunuhan pada orang yang diduga tukang santet. Jadi, dilihat dari kesimpulan yang disampaikan Sunanto pada saat itu, Sunanto ketakutan, takut namanya terseret dalam kasus pembunuhan tersebut,” kata NT menceritakan

“Makanya, Sunanto minta tolong, bagaimana pak Kades ini bisa aman, dan tidak terseret dalam pembunuhan tersebut,” tambah NT.

Berita di atas merupakan hasil klarifikasi dari pemberitaan yang telah diterbitkan oleh eljabar.com beberapa waktu yang isinya sebagai berikut

Merasa ditipu hingga ratusan juta rupiah, Kepala Desa (Kades) Buddi, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Sunanto, melapor ke polisi.

Ikhwal terjadinya dugaan kasus penipuan tersebut berawal pada 13 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Kades Buddi, Sunanto menghubungi orang yang berinisial V, untuk meminta di carikan Kuasa Hukum atau Advokat untuk memberikan pendampingan hukum pada sebuah kasus.

Alhasil, inisial V memperkenalkan, Kades Buddi Sunanto dengan seseorang yang berinisial F, dan bertemu di salah satu cafe yang berada di daerah Kota Sumenep.

Diketahui dalam pertemuan tersebut, Kades Sunanto meminta inisial F untuk mencarikan kuasa hukum untuk menangani sebuah kasus.

Selanjutnya, Kades Sunanto dan inisial F membicarakan terkait pembiayaan untuk kuasa hukum tersebut, namun dalam kesempatan tersebut belum muncul nominal.

Berlanjut dipertemuan kedua yakni pada tanggal 14 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB, di tempat yang sama Kades Sunanto kembali bertemu dengan inisial F.

Menurut Kades Sunanto, pada pertemuan tersebut Inisial F meminta uang sebesar 125 juta rupiah untuk pembiayaan pendampingan kuasa hukum

“Saya menawar supaya jadi 120 juta, namun F masih tetap di 125 juta, dan sepakat” kata Kades Sunanto pada media ini. Kamis (10/11/2022) malam

Kemudian, pada tanggal 15 September 2022, inisial F meminta supaya segera mentransfer uang mengenai pembiayaan pendampingan pengacara tersebut.

Lalu, Kades Sunanto mentransfer uang sebesar 25 juta pada inisial F, secara berturut-turut selama tiga hari, dengan jumlah total 75 juta rupiah, dan Kades Sunanto menyerahkan 30 juta secara cash pada inisial F.

“Total semuanya, 105 juta,” ungkap Kades Sunanto.

Selanjutnya, setelah tiga hari berlalu, Kades Sunanto, Inisial F, dan Inisial V bertemu dengan kuasa hukum yang di sediakan oleh inisial F. kuasa hukum tersebut diketahui berinisial K.

Kemudian karena sudah beberapa hari belum ada perkembangan, Kades Sunanto menghubungi inisial K, untuk menanyakan mengenai uang pembiayaan pendampingan hukum tersebut.

“Saat itu, inisial K, mengaku jika hanya menerima 30 juta dari F,” ungkap Kades Sunanto.

Mengetahui hal tersebut, akhirnya Kades Sunanto, langsung menemui inisial F untuk meminta sisa uang yang sudah di transfer pada inisial F sebesar 75 juta rupiah.

Namun kata Kades Sunanto, Inisial F hingga saat ini belum ada kabar, dan terkesan menghilang, maka Kades Sunanto langsung melaporkan kejadian tersebut pada Polres Sumenep.

Inisial F dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana penggelapan uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.

Hal tersebut dibuktikan dengan keluarnya Surat Tanda Bukti Lapor dar Polres Sumenep, dengan nomor surat: TBL/B/291/XI/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM. (ury)

Show More
Back to top button