Pemerintahan

Netizen Ramai-ramai Komentari Buka Puasa Bersama Bupati Cirebon

CIREBON – Sejumlah netizen menyoroti kegiatan buka bersama Bupati Cirebon, Drs. H. Imron Rosyadi dan wakilnya Hj. Wahyu Tjiptaningsih yang diduga menggelar buka puasa bersama.

Akun facebook Ali Fiqsyi Arafat dalam grup facebook Komunitas Orang Cirebon (KOCI) Memposting, Bupati dan Wakil Bupati Cirebon bandel.

1

“Di masa pandemi, Bupati dan wakil bupati cirebon adakan buka puasa bersama… apa ada sansi dari Gugus Covid 19???” tulis akun Ali Fiqsyi Arafat pada postingan tangkap layar lainnya, Jumat (7/5/2021).

“Bupati Cirebon, wakil bupati cirebon, Camat arjawinangun….jaraknya kurang dari 1 meter,” tulisnya lagi, disertai sejumlah foto kegiatan bupati.

4c8248d2 88ab 41fe 9a7f 4b6ca9dbb9a7

Tak ayal, postingan tersebut mendapat komentar dari netizen lainnya. Akun Yulius Dedy mengomentari; “Kacau wkwkw”. Kemudian akun facebook Nurito berkomentar: “Apa mning rakyate ya lui bandel”

Kemudian, akun facebook Ali Fiqsyi Arafat juga ikut berkomentar: “Sungguh Terlalu bapak Imron dan istri koruptor yg skrg jadi wakil Bupati Cirebon,” tulisnya.

572bde45 17dd 4cee 9d5e 8ba6535cbf29
572bde45 17dd 4cee 9d5e 8ba6535cbf29

Pantauan eljabar.com (grup patrolicyber.com), postingan tersebut telah menuai 20 komentar dan satu kali dibagikan, serta 110 like beserta emoji.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merevisi Surat Edaran (SE) tentang pelarangan buka puasa bersama. SE revisi ini bernomor 800/2794/SJ tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan ramadan dan pelarangan open bouse/halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021.

Dalam butir SE itu disebutkan, Tito meminta kepada para kepala daerah untuk membatasi kegiatan buka puasa bersama selama ramadan.

“Diminta kepada Saudara Gubemur/Bupati/Wall kota mengambil langkah-langkah melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi dari jumlah sebagai keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021,” tulis Tito dalam SE tertanggal 4 Mei 2021 itu.

Dalam SE itu, Tito juga meminta para kepala daerah agar menginstruksikan ASN tak melakukan halalbihalal saat Hari Raya Idul Fitri 2021.

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah dilarang melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” tekan Tito.

SE tersebut menyebut, pada saat surat edaran ini ditanda tangani, maka salinan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 450/2769/SJ tanggal 3 Mei 2021 tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2784/SJ tanggal 4 Mei 2021 tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam SE sebelumnya berisikan permintaan kepada para jajaran kepala daerah di Indonesia supaya melarang kegiatan buka puasa bersama.

Larangan tersebut diterbitkan lantaran berkaca pada Ramadan tahun lalu. Di mana pascalebaran terjadi peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19. (Pur/patrolicyber.com)

Show More
Back to top button