Pemerintahan

Ngakeul di Kelurahan Tipar, Walikota Sukabumi Sosialisasi Rasionalitas Nilai Jual Objek Pajak

SUKABUMI, eljabar.com — Walikota Sukabumi Achmad Fahmi menghadiri kegiatan Nganjang ke Kelurahan (Ngakeul) di Kecamatan Citamiang untuk ketua RT/RW di Kelurahan Tipar, Selasa (08/03/2022).

Kegiatan Ngakeul tersebut juga merupakan roadshow penyebaran surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan sosialisasi rasionalitas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diberlakukan untuk Jalan utama dan juga perumahan serta kavling.

Fahmi mengungkapkan, membayar pajak didasarkan pada hukum dan merupakan sumber penerimaan negara yang menyumbang 82,5 persen penerimaan negara. Di mana pajak yang dibayarkan kepada negara akan dikelola oleh pemerintah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Jadi dari Pajak nanti juga akan kembali lagi kepada masyarakat. seperti infrastruktur dan fasilitas umum seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan,” ucap Fahmi.

Menurut Fahmi, ada empat dasar rasionalitas kenaikan NJOP. Pertama kenaikan merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan nilai ekonomis obyek pajak. Sehingga masyarakat memperoleh keuntungan dalam peningkatan nilai ekonomis (nilai aset/obyek pajak) berdampak pada peningkatan nilai jual. Upaya pemerintah menyesuaikan nilai jual obyek dengan harga pasar.

Kedua partisipasi dan gotongroyong masyarakat dalam meningkatkan pendapatan daerah, sehingga pemda mampu meningkatkan pembangunan fasiltas dan pelayanan publik. Ketiga meningkatkan pendapatan daerah akan meningkatkan subsidi bagi masyarakat kurang mampu dalam bentuk program.

“Jadi ada 4 rasionalitas NJOP, mari sama sama edukasi warga dan memahami kenaikan setelah sekian lama tidak naik. Misalkan, NJOP pada bumi dari Rp 64 ribu menjadi Rp 82 ribu per tahun dan selisih kenaikan antara Rp 14 ribu hingga Rp 2 ribu,” ucap Fahmi.

Apabila ada keberatan lanjut Fahmi, maka warga mengajukan surat keberatan ditujukan ke wali kota melalui kepala BPKPD. Di mana diajukan dalam waktu 3 bulan sejak diterimanya SPPT PBB P2. (Anne)

Show More
Back to top button