Sebenarnya Bank BTN mengharapkan adanya itikad baik dari debitur dan berkomitmen dalam memenuhi kewajibannya.
“Bank BTN terbuka apabila nasabah ingin menyelesaikan permasalahan secara baik dengan menghubungi Kantor Cabang kami,” jelasnya.
Ari mengungkapkan, Bank BTN sudah melakukan komunikasi dengan kuasa hukum debitur yakni Sugeng Teguh Santoso. Berdasarkan hasil pembicaraan, kuasa hukum debitur sepakat untuk bertemu untuk membahas penyelesaian permasalahan dengan sebaik-baiknya.
“Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik dalam waktu secepatnya,” pungkas Ari. *red