Oded Terbitkan Surat Edaran Pemberlakuan WFH 75 Persen
BANDUNG, eljabar.com — Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan surat edaran pengaturan bekerja dari rumah (Work From Home) bagi ASN dan Non ASN.
Surat edaran nomor 443/SE.088-BKPSDM tertanggal (28/06/2021) tersebut berkaitan dengan meningkatkanya kasus positif Covid-19 di Pemkot Bandung.
Berikut kutipan surat edaran tersebut:
Mengingat perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, maka perlu kiranya dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja sebagai berikut :
- Perkantoran di Lingkungan Balai Kota diberlakukan Pembatasan Kegiatan
pada Tempat Kerja/Perkantoran melalui pengaturan bekerja dari rumah
atau work from home (WFH) bagi seluruh ASN dan Non ASN, dengan
menutup sementara seluruh aktivitas di Lingkungan Balai Kota Bandung.
- Para Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Kerja/Direktur Utama BUMD
yang berkantor di luar Lingkungan Balai Kota, agar melakukan langkah-langkah
sebagai berikut :
- Memberlakuan Pembatasan Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran
melalui WFH 75 % dari jumlah ASN dan Non ASN;
- Apabila jumlah ASN dan Non ASN yang terpapar Covid-19 tinggi, maka
dapat memberlakuan Pembatasan Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran melalui WFH bagi seluruh ASN dan Non ASN (100%) dan menutup sementara aktivitas di lingkungan kerja masing-masing.
- Pada saat pengaturan WFH Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Kerja dan
Direktur Utama BUMD agar melakukan langkah-langkah pengaturan strategis, efektif serta produktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pelayanan publik;
- Selama melaksanakan WFH, ASN dan Non ASN Kota Bandung Tidak
diperkenankan melakukan aktifitas di luar rumah selama jam kerja;
- Seluruh ASN wajib melaporkan aktifitas kineija dan kehadiran melalui E-RK
atau Mang Bagja, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP;
- Surat Edaran ini mulai berlaku dari tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan
5 Juli 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kondisi
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). ***