Pemerintahan

Oded Terbitkan Surat Edaran Pemberlakuan WFH 75 Persen

BANDUNG, eljabar.com — Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan surat edaran pengaturan bekerja dari rumah (Work From Home) bagi ASN dan Non ASN.

Surat edaran nomor 443/SE.088-BKPSDM tertanggal (28/06/2021) tersebut berkaitan dengan meningkatkanya kasus positif Covid-19 di Pemkot Bandung.

Berikut kutipan surat edaran tersebut:

Mengingat perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, maka perlu kiranya dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja sebagai berikut :

  1. Perkantoran di Lingkungan Balai Kota diberlakukan Pembatasan Kegiatan

pada Tempat Kerja/Perkantoran melalui pengaturan bekerja dari rumah

atau work from home (WFH) bagi seluruh ASN dan Non ASN, dengan

menutup sementara seluruh aktivitas di Lingkungan Balai Kota Bandung.

  1. Para Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Kerja/Direktur Utama BUMD

yang berkantor di luar Lingkungan Balai Kota, agar melakukan langkah-langkah

sebagai berikut :

  1. Memberlakuan Pembatasan Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran

melalui WFH 75 % dari jumlah ASN dan Non ASN;

  1. Apabila jumlah ASN dan Non ASN yang terpapar Covid-19 tinggi, maka

dapat memberlakuan Pembatasan Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran melalui WFH bagi seluruh ASN dan Non ASN (100%) dan menutup sementara aktivitas di lingkungan kerja masing-masing.

  1. Pada saat pengaturan WFH Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Kerja dan

Direktur Utama BUMD agar melakukan langkah-langkah pengaturan strategis, efektif serta produktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pelayanan publik;

  1. Selama melaksanakan WFH, ASN dan Non ASN Kota Bandung Tidak

diperkenankan melakukan aktifitas di luar rumah selama jam kerja;

  1. Seluruh ASN wajib melaporkan aktifitas kineija dan kehadiran melalui E-RK

atau Mang Bagja, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP;

  1. Surat Edaran ini mulai berlaku dari tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan

5 Juli 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kondisi

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  ***

Show More
Back to top button