Ombudsman RI Sosialisasikan Tata Cara Pemeriksaan Laporan Pengaduan Masyarakat di Sumedang
SUMEDANG, eljabar.com — Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menggelar acara Sosialisasi Tata Cara Pemeriksaan Laporan Pengaduan Masyarakat di Ombudsman, bertempat di Pendopo IPP Kabupaten Sumedang, Jum’at (02/10/2020).
Acara dipandu oleh Asisten Administrasi Umum pada Setda Kabupaten Sumedang H. Nasam, S.E. Ak, dan dihadiri oleh Wakapolres Sumedang Rita Suwadi serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sumedang.
Asisten Administrasi Umum pada Setda Kabupaten Sumedang H. Nasam, S.E. Ak mengatakan, Ombudsman memberikan penilaian kepada semua kabupaten/kota yang ada di Indonesia, termasuk di Provinsi Jawa Barat, atas pelayanan publik serta penanganan laporan masyarakat atas administrasi.
“Perlu diketahui, menurut penilaian dari Ombudsman Tahun 2019, rapor kita masih merah. Oleh karena itu, agar rapor kita baik, kita harus memahami betul apa yang disampaikan dalam sosialisasi Ombudsman ini,” ucapnya.
Namun dikatakan Nasam, jika indikatornya penilaiannya adalah pelayanan publik, Kabupaten Sumedang sendiri sudah mempunyai Mal Pelayanan Publik (MPP) yang melayani kurang lebih 370 jenis pelayanan sehingga bisa menjadi nilai tambah tersendiri.
“MPP ini ada dua di Jawa Barat, yaitu Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bogor. Selebihnya belum ada yang memiliki MPP. Mudah-mudahan bisa menjadi nilai plus penilaian ke depannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jawa Barat Noer Ade Purnama mengatakan, Ombudsman memiliki dua ‘core’ bisnis yakni pertama berupa penyelesaian laporan atas pengaduan masyarakat dan kedua berupa pencegahan maladministrasi.
“Jumlah laporan secara nasional yang disampaikan kepada Ombudsman mencapai sepuluh ribu laporan. Hal ini tentu tidak sebanding (sangat sedikit) jika dibandingkan dengan negara-negara lain yang juga memiliki Ombudsman,” ungkapnya.
Ade menambahkan, jumlah laporan di Jawa Barat sendiri sampai dengan bulan September 2020 mencapai 214 laporan dimana Kabupaten Sumedang termasuk yang minim laporan.
“Rangking lima (laporan) tertinggi yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Karawang, Kabupaten Bandung Barat, dan Cimahi,” paparnya.
Namun demikian, lanjut Ade, kabupaten/kota yang laporannya paling banyak bukan berarti pelaporan layanan publiknya tidak baik.
“Jadi bukan berarti banyaknya pengaduan menggambarkan pelayanan di kabupaten/kota itu jelek. Budaya masyarakat setempat juga menentukan. Semakin kritis masyarakatnya, laporan pengaduan pun akan semakin banyak,” terangnya.
Noer Ade Purnama juga mengatakan yang diawasi oleh Ombudsman meliputi tiga jenis layanan publik yakni administratif, barang, dan jasa.
“Dasar hukumnya adalah Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jadi kami menindaklanjuti semua pengaduan yang menyangkut pelayanan publik,” tuturnya.
Sosialisasi diisi pula oleh materi yang disampaikan Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Ujang Solihul Wildan mengenai Mekanisme Pemeriksaan Layanan Pengaduan di Ombudsman dan ditutup dengan sesi Tanya Jawab. (Abas)