ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com – Dalam kebijakan pengembangan pola ruang sebagaimana dimaksud pada Perda RTRW Provinsi Jawa Barat, ada sejumlah hal yang tidak kalah penting. Yakni, pengembangan kawasan lindung dan pengembangan kawasan budidaya.
Kebijakan pengembangan kawasan lindung ini, meliputi upaya pencapaian luas untuk kawasan lindung sebesar 45% dan menjaga serta meningkatkan kualitas dari kawasan lindung itu sendiri.
Sedangkaan kebijakan pengembangan kawasan budidaya sebagaimana tersebut diatas, yaitu meliputi upaya mempertahankan lahan sawah secara berkelanjutan, meningkatkan produktivitas pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan, guna menjaga ketahanan pangan daerah dan nasional.
Upaya untuk pencapaian luas kawasan lindung 45% sebagaimana dimaksud menurut Anggota Komisi 4 DPRD Jawa Barat, H. Kasan Basari, yaitu meliputi peningkatan fungsi kawasan lindung didalam dan diluar kawasan hutan.
“Kemudian pemulihan secara bertahap terhadap kawasan lindung yang telah berubah fungsi. Lalu pengalihan fungsi secara bertahap terhadap kawasan hutan cadangan dan hutan produksi terbatas menjadi hutan lindung,” jelas Kasan Basari, kepada elJabar.com.
Langkah berikutnya, yaitu pembatasan pengembangan prasarana wilayah di sekitar kawasan lindung, untuk menghindari tumbuhnya kegiatan perkotaan yang mendorong alih fungsi kawasan lindung, dan penetapan luas kawasan hutan minimal 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS).
“Kebijakan ini sangat penting, mengingat banyaknya hutan yang sudah beralih fungsi saat ini. Sehingga butuh keseriusan juga dalam menjaga lahan, yang masuk kedalam fungsi kawasan lindung tadi,” tandasnya.
Sedangkan untuk menjaga kualitas kawasan lindung tersebut, maka strategi yang perlu dilakukan yaitu optimalisasi pendayagunaan kawasan lindung hutan dan non-hutan, melalui jasa lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian pengendalian pemanfaatan sumberdaya alam dan sumberdaya buatan pada kawasan lindung, pencegahan kerusakan lingkungan akibat kegiatan budidaya, serta rehabilitasi lahan kritis di kawasan lindung, juga perlu diupayakan secara maksimal.
Kasan Basari yang merupakan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar ini, juga mengaskan perlunya penyusunan arahan insentif dan disinsentif, serta pemberian sanksi dalam hal alih fungsi dan penerbitan izin pembangunan dan kegiatan di kawasan lindung.
“Tentunya ini sebagai bentuk ketegasan dalam menjaga kualitas kawasan lindung. Maka pemberian sanksi ini sangat penting. Kita tidak bisa menutup mata, masih sering terjadi pelanggaran dalam penggunaan ijin,” ungkapnya.
Sementara itu strategi untuk mempertahankan lahan sawah secara berkelanjutan serta peningkatan produktivitas pertanian dalam upaya menjaga ketahanan pangan daerah dan nasional, yaitu meliputi pengukuhan kawasan pertanian berlahan basah dan beririgasi teknis sebagai kawasan lahan sawah berkelanjutan, yang tidak dapat dialih fungsikan untuk kegiatan budidaya lainnya.
Juga perlu dilakukan revitalisasi dan rehabilitasi jaringan irigasi teknis yang tidak berfungsi optimal, untuk menjaga keberlangsungan pasokan air bagi lahan sawah. Selain itu, pemeliharaan jaringan irigasi teknis dan setengah teknis melalui kerjasama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat.
Kemudian peningkatan produktivitas lahan sawah tadah hujan, peningkatan produktivitas pertanian tanaman pangan dengan sistem pola tanam yang mendukung pelestarian unsur hara dan kesuburan tanah, harus disesuaikan dengan perubahan iklim global.
“Penting adanya upaya dalam hal ini, termasuk juga upaya penyusunan dan penetapan pedoman pengendalian alih fungsi lahan sawah berkelanjutan,” katanya.
Kemudian perlu juga mendorong pengelolaan wilayah pesisir, laut dan pulau kecil dengan pendekatan keterpaduan ekosistem, sumberdaya dan kegiatan pembangunan berkelanjutan, mengoptimalkan potensi lahan budidaya dan sumberdaya alam, guna mendorong pertumbuhan sosial ekonomi di wilayah yang belum berkembang karena keterbatasan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Sedangkan strategi untuk mendorong pengelolaan wilayah pesisir, laut dan pulau kecil dengan pendekatan keterpaduan ekosistem, maupun sumberdaya dan kegiatan pembangunan berkelanjutan, perlu dilakukan penyiapan pranata pengelolaan pesisir, laut dan pulau kecil.
Dan juga penetapan batas zonasi laut, rehabilitasi kawasan pelestarian ekologi pesisir dan pulau kecil serta kawasan perlindungan bencana pesisir.
Kemudian, pengembangan perikanan budidaya dan pemanfaatan hutan bakau secara lestari dan terpadu, pengembangan perikanan tangkap, pengendalian eksploitasi barang muatan kapal tenggelam, pengendalian pencemaran di kawasan pesisir dan laut, serta pengendalian penguasaan tanah timbul oleh masyarakat dan/atau kelompok masyarakat.
“Pengelolaan kawasan pesisir ini, juga tidak lepas dari upaya mempertahankan dan mengembangkan kawasan lindung di wilayah pesisir. Harus diingat, pengembangan kawasan lindung dan pengembangan kawasan budidaya dalam pengembangan pola ruang ini, sangat penting. Jangan sampai diabaikan,” pungkasnya. (muis)