Adikarya ParlemenParlemen

Optimalisasi Pengelolaan Kekayaan Daerah Jawa Barat

ADIKARYA PARLEMEN

BANDUNG, eljabar.com — Pemerintah wajib menerapkan kaidah-kaidah yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan, termasuk didalamnya kaidah-kaidah dalam bidang pengelolaan kekayaan dan aset daerah yang diwujudkan dalam bentuk penerapan prinsip good governance. Tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik sudah merupakan kebutuhan yang tak terelakkan.

Kekayaan dan aset daerah ditegaskan Sekretaris Komisi 3 DPRD Jawa Barat, H. Heri Ukasah Sulaeman, S.Pd., M.SI., M.Hum, merupakan sumber daya yang mutlak diperlukan dan harus dikelola secara baik dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.

“Keberadaan kekayaan dan aset daerah merupakan sumber daya ekonomi yang dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah. Sebagai modal pembangunan daerah,” ujar Heri Ukasah, kepada elJabar.com.

Salah satu elemen penting agar pengelolaan keuangan pemerintah daerah berjalan secara efektif dan efisien, adalah pengelolaan Kekayaan dan aset daerah. Pengelolaan Kekayaan dan aset daerah harus ditangani dengan baik, agar aset tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangannya.

Namun jika tidak dikelola dengan semestinya, kekayaan dan aset daerah tersebut justru menjadi beban biaya, karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan.

“Dan bahkan ada juga yang turun nilainya, seiring waktu. Dan ini menjadi problem bahkan beban bagi APBD,” tandasnya.

Tantangan bagi pengelolaan setiap jenis Kekayaan dan aset daerah akan berbeda, bergantung kepada karakter dari kekayaan dan aset daerah tersebut. Dan sistem pengelolaan yang diterapkan haruslah merupakan prosedur yang disepakati bersama, pemerintah daerah dengan pihak-pihak yang terkait lainnya.

Karena itu pengelolaan Kekayaan dan aset daerah daerah harus dilandasi oleh kebijakan dan regulasi yang secara lengkap mencakup aspek penting dari pengelolaan finansial yang bijaksana.

“Namun tetap memberikan peluang bagi daerah untuk berkreasi menambah nilai pendapatan daerah, dengan pengelolaan kekayaan daerahnya. Sehingga memberikan nilai manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Dinamisasi pertumbuhan ekonomi daerah dengan mengusung konsep otonomi daerah, menuntut daerah untuk mengoptimalisasikan seluruh sumber daya aset atau kekayaan daerah secara lebih berdaya guna dan memberikan nilai tambah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penggunaan aset tersebut bukan hanya terbatas sebagai pendukung proses penyelenggaraan pemerintahan.

“Namun juga dapat dimanfaatkan atau diberdayakan dengan pihak ketiga, sehingga memberikan nilai tambah ekonomis. Untuk menambah pendapatan daerah,” jelasnya.

Memang harus diakui, di sisi lain masih banyak aset daerah, khususnya aset tetap yang menganggur atau tidak terkelola dengan baik. Kondisi aset tanah dan bangunan pada umumnya memiliki potensi dan produktivitas tinggi, namun belum dimanfaatkan secara optimal oleh Pemerintah Daerah.

Sehingga kondisi ini menjadi beban biaya pemeliharaan aset yang semakin besar, karena sifat biaya pemeliharaan aset untuk tanah dan bangunan adalah fixed cost.

“Artinya biaya tersebut akan tetap ada meskipun tidak digunakan atau dimanfaatkan. Pengelolaan aset daerah bukan hanya terbatas pada administrative, tetapi lebih pada peningkatan nilai aset secara efisien, efektif dan memiliki nilai tambah,” paparnya.

Maka dalam upaya untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan aset daerah secara lebih berdaya guna, diperlukan suatu analisa untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, hambatan dan strategi dalam pengelolaan aset sebagai upaya optimalisasi PAD di Jawa Barat.

“Pada prinsipnya, pengelolaan aset atau kekayaan daerah ditentukan oleh kinerja pemerintah daerah dalam mengelola aset secara memadai dan maksimal,” pungkasnya.  (muis)

Show More
Back to top button