ADHIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com — Provinsi Jawa Barat telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi. Perda tersebut merupakan payung hukum yang bertujuan untuk mengendalikan harga serta meminimalisir terjadinya inflasi di Jawa Barat.
Perda tersebut menurut Anggota Komisi 2 DPRD Jawa Barat, H. A. Sopyan, mengatur pusat distribusi yang dimiliki oleh BUMD Provinsi Jawa Barat. BUMD tersebut tugasnya menampung seluruh hasil pertanian di Jawa Barat. Tujuannya tentu saja untuk mengendalikan harga pasar.
“Bukan rahasia lagi biasanya ketika masa panen harganya anjlok. Maka BUMD ini wajib membeli hasil pertanian di Jawa Barat ketika harga jual anjlok dengan harga lanyak saat panen tiba,” jelas H. Sopyan, kepada elJabar.com.
Karena pada saat seperti itu, pusat distribusi wajib membeli dari petani. Begitu juga ketika terjadi kekurangan bahan pertanian yang dibutuhkan masyarakat, BUMD wajib menjual kembali dengan harga yang wajar.
Dengan demikian, PDP diharapkan akan memberi rasa aman bagi petani dan seluruh masyarakat Jawa Barat. Satu hal yang pasti, petani tidak perlu lagi takut ketika hasil pertaniannya tidak laku saat panen tiba, karena harganya anjlok.
“Mereka bisa menjualnya ke PDP yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Sopyan.
PDP Jabar ada di Kabupaten Purwakarta. Namun, tentu harus memiliki cabang yang ada di kabupaten/kota lainnya. Tidak mungkin juga petani dari 27 kabupaten/kota se-Jabar semuanya secara langsung mengirimkan produksi pertaniannya ke sana.
Secara keseluruhan, tanggapan masyarakat tentang perda ini cukup baik. Pada saat masa-masa sulit untuk menjual hasil pertaniannya dengan harga layak, pemerintah menyediakan pusat distribusi agar petani tidak merugi.
“Ini merupakan salah satu ikhtiar agar di Provinsi Jawa Barat masalah harga dan distribusi barang lebih terkendali,” ujarnya.
Dengan demikian, tidak akan terjadi kelangkaan barang di pasar serta inflasi lebih bisa dikendalikan. Maka Perda ini harus segera ditindaklanjuti oleh eksekutif dan segera dilakukan penyempurnaan Pusat Distribusi Provinsi di Kabupaten Purwakarta.
Selain itu, secara teknis, DPRD Provinsi Jabar harus secara intens berkomunikasi dengan semua stake holders terkait agar implementasi perda Pusat Distribusi Provinsi lebih maksimal.
DPRD Provinsi Jabar harus terus melakukan fungsi pengawasan terkait perda ini secara kontinyu, dan mendorong eksekutif untuk menambah cabang PDP disetiap kabupaten yang bias terjangkau oleh petani.
“Sehingga kehadiran PDP sebagai pusat distribusi provinsi ini, benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat, termasuk petani didalamnya. Dan lebih dari itu, keberadaan pangan Jawa Barat bisa terjaga,” pungkasnya. (muis)