Optimalisasi Reses Dalam Upaya Menyerap Aspirasi Masyarakat
ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, eljabar.com – Untuk menampung aspirasi rakyat, anggota legislatif tidak terpaku pada jadwal reses saja. Namun khusus untuk kepentingan itu, legislative diberikan jadwal untuk melakukan reses. Dimana dalam satu tahun sidang, waktu kerja legislatif terbagi menjadi empat atau lima masa persidangan. Dan setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.
Masa reses adalah masa kegiatan legislatif di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun. Dalam masa reses ini para anggota legislatif mendapatkan kesempatan “pulang kampung” mengunjungi daerah pemilihannya (dapil) untuk menyerap informasi dan aspirasi rakyat yang diwakilinya
Selain reses, pelaksanaan tugas anggota legislatif di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja. Kunjungan kerja ini bisa dilakukan oleh Anggota Dewan secara perseorangan maupun secara berkelompok, diluar jadwal reses.
Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di dapil, sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Diakui Buky Wibawa yang merupakan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Barat, reses sangat besar manfaatnya. Baik secara politis, moral maupun dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai anggota legislative.
“Reses ini cukup besar manfaatnya. Baik secara politis, moral, maupun kemudahan langsung dalam menyerap aspirasi masyarakat, terkait dengan tugas pokok dan fungsi legislative,” ujar Buky Wibawa kepada elJabar.com.
Konstituen yang dikunjunginya langsung, dapat secara gamblang menyampaikan aspirasi dan keluhannya atas penyelenggaraan pemerintahan yang berjalan, tanpa harus berkunjung jauh ke kantor DPRD. Yang selanjutnya, anggota legislative memperjuangkannya untuk bisa dieksekusi oleh pemerintah/eksekutif.
Tentunya pelaksanaan dari reses tersebut menurut Buky Wibawa, harus melaksanakan kegiatan ini dengan benar serta penuh tanggung jawab. Termasuk juga Sekretariat DPRD yang menjadi fasilitator, baik dalam anggaran maupun administrasinya.
“Sehingga bisa menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan, sebagai wujud perpanjang tanganan dari aspirasi konstituen,” paparnya.
Pelaksanaan reses harus dilaksanakan secara maksimal. Baik oleh anggota legislative dalam menyerap segala aspirasi masyarakat, maupun oleh masyarakat itu sendiri.
Masyarakat dapat memanfaatkan momentum reses anggota legislative ini, untuk menyampaikan aspirasi dan keluhannya, seputar keinginan terhadap rencana pembangunan yang harus diselenggarakan oleh pemerintah.
“Optimalkan kegiatan reses ini untuk menyampaikan aspirasi kepada kami. Dan kami juga tentu akan perjuangkan aspirasi itu secara maksimal,” tandasnya.
Buky Wibawa yang merupakan Anggota DPRD Jabar mewakili Dapil Jabar-1 (Kota Bandung dan Kota Cimai) dari Partai Gerindra, juga mengakui adanya keterbatasan anggota legislative dalam menginventarisir kebutuhan pembangunan bagi masyarakat.
Sehingga diharapkan masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya tersebut berdasarkan hal yang pokok-pokok dulu.
Pemerintah memang memikirkan apa yang masyarakat butuhkan. Namun tentu harus berdasarkan prioritas yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat, sebagai sesuatu yang urgent. Dan pembangunan bagi masyarakat dilakukan secara bertahap, berdasarkan skala prioritas, mengingat kemampuan anggaran juga.
“Idealnya memang kami harus tahu apa yang masyarakat butuhkan. Namun kadang keinginan dan kebutuhan masyarakat itu beragam. Maka tentu ada sekala prioritas kebutuhan. Hal ini juga terkait dengan masalah kemampuan anggaran. Rakyat mohon memakluminya,” pungkasnya. (muis)