SUMEDANG, eljabar.com — Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang yang tugas utamanya memberikan pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat berupa dituntut untuk tetap bisa melayani masyarakat meski di tengah Pandemi Covid-19. Upaya yang paling aman adalah dengan menyelenggarakan pelayanan secara daring (online).
Oleh karena itu, Disdukcapil meluncurkan Aplikasi Layanan Sistem Daring Kependudukan yang disingkat SilaSidakep pada tanggal 30 Maret 2020 atau tepat sepekan setelah penutupan sementara Mal Pelayanan Publik.
Istilah SilaSidakep berasal dari Bahasa Sunda yang terdiri dari dua kata, yaitu sila (duduk bersila) dan sidakep (berpangku tangan), yang diartikan sebagai pemohon dokumen cukup “duduk manis di rumah” tanpa harus pergi ke kantor pelayanan.
“Istilah ini dipakai untuk mendukung tagar #dirumahsaja yang didengungkan selama pandemi Covid-19 agar masyarakat dapat dengan sadar dan mandiri melakukan social/physical distancing,” tutur Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumedang Achmad Kusnadi.
Dengan demikian, lanjut Kadis, SilaSidakep bukan saja merupakan upaya Disdukcapil agar tetap dapat melayani penerbitan dokumen kependudukan selama pandemi, tetapi juga sebagai upaya menerapkan Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“Masyarakat tidak perlu keluar rumah untuk datang ke Disdukcapil, cukup di rumah dan mengajukan pendaftaran melalui web aplikasi SilaSidakep pada alamat http://silasidakep.sumedangkab.go.id,” tuturnya.
Dalam prosesnya, setelah memilih layanan dan mengunggah berkas persyaratan, pemohon juga dapat memantau perkembangan proses penerbitan dokumen yang dimohon. Apakah berlanjut ke proses selanjutnya sampai dengan pengiriman dokumen atau ditolak.
“Aplikasi SilaSidakep bekerja layaknya ban berjalan. Ketika petugas front-office menyatakan permohonan dapat diproses, berkas akan dialihkan ke petugas permroses, berlanjut sampai ke petugas pencetakan dokumen dan terakhir di petugas pengiriman dokumen,” terangnya.
Selain menerima permohonan dari penduduk, aplikasi ini juga digunakan untuk mengunggah berkas persyaratan dari Petugas Pendaftaran Penduduk di kecamatan dalam menerbitkan Kartu Keluarga (KK).
“Jika dibandingkan dengan permohonan dokumen kependudukan pada saat sebelum diluncurkannya SilaSidakep, yaitu total 500 pemohon perhari untuk seluruh layanan dokumen, saat ini hanya dengan layanan KK dan KTPel saja jumlah pemohon sudah hampir sama,” imbuhnya.
Ditambahkan Kadis, aplikasi SilaSidakep sangat mungkin dikembangkan lebih maksimal sesuai kebutuhan dan akan terus diimplementasikan bukan hanya pada masa pandemi Covid-19, tapi juga pada pelayanan administrasi kependudukan selanjutnya.
“Mudah-mudahan bisa terus dikembangkan. Bukan saja sekarang saat pandemi. Tapi juga pasca pandemi,” imbuhnya. (Abas)