Parlemen

Panitia Khusus 12 DPRD Kota Bandung Perdalam Rancangan Peraturan Daerah Kesejahteraan Sosial

BANDUNG, eljabar.com – Panitia Khusus (Pansus) 12 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Sosial. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperbarui kerangka regulasi daerah agar lebih selaras dengan kebijakan nasional terbaru sekaligus responsif terhadap perkembangan persoalan sosial di Kota Bandung.

Anggota Pansus 12, Christian Julianto Budiman, menjelaskan bahwa pada awalnya rancangan peraturan daerah tersebut diusulkan sebagai perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. Namun, dalam proses pembahasan, materi yang direvisi dinilai telah melampaui lima puluh persen dari substansi aturan sebelumnya.

“Karena perubahan materi cukup signifikan, regulasi ini nantinya akan mencabut peraturan daerah lama dan ditetapkan sebagai peraturan daerah yang baru,” ujarnya.

Penyesuaian dengan Kebijakan Nasional

Menurut Christian, rancangan peraturan daerah ini dirancang untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional terkini, khususnya yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Harmonisasi tersebut dinilai penting agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Salah satu fokus pembahasan adalah penyelarasan ketentuan terkait Pengumpulan Uang dan Barang. Aturan terbaru dari Kementerian Sosial memperketat aspek perizinan, kewajiban pelaporan, serta pertanggungjawaban dalam kegiatan penggalangan dana maupun barang.

“Ketentuan mengenai Pengumpulan Uang dan Barang diadopsi agar setiap kegiatan di Kota Bandung berjalan transparan dan terhindar dari potensi penyalahgunaan,” kata Christian.

Pengawasan Undian Gratis Berhadiah

Selain Pengumpulan Uang dan Barang, Panitia Khusus 12 juga menyoroti ketentuan mengenai Undian Gratis Berhadiah. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial terbaru, kewenangan penerbitan izin Undian Gratis Berhadiah kini sepenuhnya berada di pemerintah pusat.

Dengan perubahan tersebut, Pemerintah Kota Bandung tidak lagi memiliki kewenangan perizinan, tetapi akan lebih berperan dalam fungsi pengawasan di tingkat daerah. Pengawasan ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan undian tetap sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Penguatan Standar Lembaga Kesejahteraan Sosial

Pembahasan rancangan peraturan daerah juga mencakup integrasi standar nasional bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial ke dalam regulasi daerah. Lembaga Kesejahteraan Sosial memiliki peran penting dalam menangani berbagai kelompok rentan, seperti anak terlantar, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat terdampak masalah sosial lainnya.

Dengan pengadopsian standar nasional, diharapkan profesionalisme, kualitas layanan, serta akuntabilitas lembaga-lembaga tersebut dapat semakin meningkat dan terukur.

Perubahan Terminologi Menuju Pendekatan Pelayanan

Rancangan peraturan daerah ini juga memuat penyesuaian terminologi dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial. Perubahan nomenklatur tersebut mengikuti kebijakan nasional yang menekankan pendekatan pelayanan dan pemenuhan hak warga.

Panitia Khusus 12 mendorong agar peraturan daerah yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu memperkuat mekanisme pengawasan serta membuka ruang partisipasi publik dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Pembahasan rancangan peraturan daerah ini ditargetkan dapat diselesaikan pada bulan depan. Apabila disahkan, peraturan daerah baru tersebut akan menjadi landasan hukum yang lebih adaptif dan komprehensif dalam mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Bandung. *adv

Show More
Back to top button