Parlemen

Panitia Khusus 14 DPRD Kota Bandung Bahas Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko di Ruang Publik

BANDUNG, eljabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko di ruang publik. Pembahasan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) 14 yang dipimpin oleh Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung tersebut menyampaikan bahwa inisiatif penyusunan regulasi ini merupakan respons atas meningkatnya aspirasi dan keluhan masyarakat terkait berbagai fenomena yang terjadi di ruang publik.

Dua indikator utama yang menjadi perhatian adalah peningkatan angka kasus infeksi human immunodeficiency virus dalam beberapa tahun terakhir serta munculnya perilaku yang dinilai tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

“Kami menerima banyak masukan dari masyarakat. Data menunjukkan adanya peningkatan kasus infeksi human immunodeficiency virus. Di sisi lain, terdapat perilaku di ruang publik yang dinilai meresahkan,” ujarnya.

Pendekatan Preventif Jadi Fokus

Menurutnya, pembahasan rancangan peraturan daerah dilakukan dengan melibatkan Dinas Kesehatan Kota Bandung sebagai sektor utama, bersama sejumlah organisasi dan pemangku kepentingan yang bergerak di bidang pencegahan serta pengendalian.

Ia menegaskan bahwa regulasi ini tidak semata-mata menitikberatkan pada penindakan, melainkan lebih mengedepankan langkah pencegahan. Edukasi dan pembinaan dipandang sebagai strategi utama agar masyarakat tidak terjerumus dalam perilaku yang berisiko terhadap kesehatan maupun ketertiban umum.

“Kita tidak boleh hanya bersifat kuratif. Harus ada upaya preventif agar masyarakat memahami risiko dan tidak melakukan perilaku yang membahayakan,” katanya.

Peran Satuan Polisi Pamong Praja dan Aparat Penegak Hukum

Dalam draf rancangan yang sedang dibahas, peran perangkat daerah serta aparat penegak peraturan daerah akan diperjelas. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung direncanakan memiliki kewenangan untuk melakukan pembatasan hingga penghentian kegiatan yang dinilai melanggar ketentuan, khususnya di ruang publik.

Apabila pelanggaran masih dalam tahap awal, langkah yang ditempuh berupa penghentian kegiatan dan pembinaan. Namun, apabila ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Rancangan peraturan daerah ini juga mengatur keterlibatan pelaku usaha dan pengelola ruang publik. Tempat usaha seperti restoran, kafe, maupun lokasi hiburan diminta untuk tidak memfasilitasi aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan yang akan diatur dalam peraturan daerah.

Apabila terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dapat diterapkan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh elemen masyarakat turut berperan dalam menciptakan ketertiban di ruang publik.

Sosialisasi dan Implementasi

Selain aspek pengawasan dan penegakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Edukasi dinilai menjadi kunci agar masyarakat memahami batasan perilaku yang diperbolehkan serta risiko yang dapat timbul.

Panitia Khusus 14 berharap rancangan peraturan daerah ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif. Regulasi yang disusun diharapkan tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar aplikatif dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Dengan adanya aturan yang jelas dan komprehensif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung berharap tercipta kepastian hukum sekaligus ketertiban di ruang publik, serta upaya pencegahan yang lebih terstruktur terhadap perilaku seksual berisiko di Kota Bandung. *adv

Show More
Back to top button