Parlemen

Pansus 13 DPRD Kota Bandung Kebut Pembahasan Raperda Ketertiban Umum

BANDUNG, eljabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 13 terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum yang komprehensif dalam mewujudkan tata kelola Kota Bandung yang lebih tertib, aman, serta responsif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat.

Anggota Pansus 13, Andri Rusmana, menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara bertahap dan mendalam bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan setiap substansi aturan yang dirumuskan tidak hanya kuat secara konseptual, tetapi juga aplikatif dan realistis saat diterapkan di lapangan.

“Pembahasan saat ini fokus mendalami substansi materi yang terdiri atas 63 pasal dalam 18 bab. Kami sudah menyelesaikan beberapa aspek penting, termasuk tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, serta tertib kesehatan,” ujar Andri.

Andri menambahkan, dalam draf Raperda tersebut, Bab III secara khusus memuat 12 aspek ketertiban umum. Aspek-aspek tersebut meliputi tertib jalan dan angkutan jalan; tertib sosial; tertib kesehatan; tertib lingkungan; tertib kebersihan; tertib bangunan gedung; tertib jalur hijau, taman, dan fasilitas umum; tertib sungai, drainase, kolam, dan sumber air; tertib usaha tertentu; tertib pedagang kaki lima; tertib reklame; serta tertib ruang.

Menurut Andri, sejumlah materi, termasuk ketentuan mengenai tertib usaha tertentu, telah diperdalam pembahasannya. Sementara delapan aspek lainnya masih dalam tahap pendalaman agar rumusan norma yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.

Dalam proses penyusunan, Pansus 13 melibatkan berbagai OPD yang memiliki keterkaitan langsung dengan substansi Raperda. Di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Bagian Hukum Sekretariat Daerah, hingga tim penyusun naskah akademik.

Pelibatan lintas perangkat daerah tersebut dinilai penting untuk memastikan sinkronisasi kebijakan serta kesesuaian antara norma hukum yang disusun dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan di lapangan. Selain itu, Pansus juga membuka ruang diskusi guna mengakomodasi berbagai masukan strategis.

Menurut Andri, meskipun ruang lingkup materi yang diatur dalam Raperda ini cukup luas dan kompleks, Pansus 13 berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya tegas dalam aspek penegakan, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip perlindungan masyarakat dan keadilan sosial.

“Proses kami lakukan secara hati-hati dan terbuka terhadap berbagai masukan. Tujuannya agar produk hukum ini memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta realistis untuk diimplementasikan,” tegasnya.

Pansus 13 berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat ini nantinya dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dalam menjawab berbagai persoalan ketertiban umum di Kota Bandung secara menyeluruh. Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam menjaga ketentraman, ketertiban, serta perlindungan masyarakat di Kota Bandung. *adv

Show More
Back to top button