Parlemen

Pansus 14 DPRD Kota Bandung Dalami Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Perilaku Seksual di Ruang Publik

BANDUNG, eljabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung melalui Panitia Khusus 14 terus mengkaji Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Pembahasan difokuskan pada perumusan norma yang akan diterapkan di ruang publik, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan budaya.

Anggota Panitia Khusus 14, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, menyampaikan bahwa pihaknya berharap rancangan peraturan daerah tersebut dapat segera dirampungkan. Menurutnya, materi pembahasan kini berkembang hingga menyentuh persoalan adat istiadat dan norma yang berlaku di masyarakat.

“Kita harapkan rancangan peraturan daerah ini cepat selesai. Pembahasan sudah menyentuh aspek hukum adat dan norma daerah masing-masing. Namun semua masih dalam tahap kajian,” ujarnya.

Pengaturan Batasan di Ruang Publik

Syahlevi menjelaskan bahwa arah penyusunan regulasi ini adalah untuk mengatur batasan perilaku yang dinilai berisiko atau tidak pantas apabila ditampilkan secara terbuka di ruang publik. Ia menegaskan bahwa tujuan utama rancangan peraturan daerah tersebut bukan untuk mendiskriminasi pihak tertentu, melainkan menjaga ketertiban sosial dan kenyamanan bersama.

Menurutnya, ruang privat tetap dihormati selama tidak ada tindakan yang dipertontonkan secara terbuka di area umum. Oleh karena itu, melalui peraturan daerah ini, pihaknya ingin menegaskan batasan antara ruang pribadi dan ruang publik.

“Silakan di ranah privat, selama tidak dipertontonkan secara terang-terangan di ruang publik,” katanya.

Respons atas Fenomena di Lapangan

Ia menilai fenomena perilaku seksual berisiko semakin terlihat di sejumlah lokasi umum. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu latar belakang perlunya regulasi yang lebih jelas. Syahlevi juga menyinggung adanya peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik di kawasan Jalan Asia Afrika, yang memicu perdebatan di masyarakat.

Dalam konteks tersebut, ia menyebut bahwa apabila seseorang mengalami gangguan kejiwaan, maka penanganannya harus melalui mekanisme layanan kesehatan yang tepat. Sementara bagi individu yang tidak mengalami gangguan kejiwaan, pendekatan yang ditempuh dapat berupa pembinaan dan pengingat sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi Masih Dibahas

Terkait sanksi bagi pelanggaran, Syahlevi menyatakan bahwa ketentuan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan. Sejumlah opsi tengah didalami agar tetap proporsional dan tidak memberatkan, namun tetap memiliki efek pengaturan.

“Sanksi masih dibahas. Ada wacana denda, tetapi semuanya masih dikaji agar tidak memberatkan dan tetap adil,” ujarnya.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual dijadwalkan berlanjut dalam rapat-rapat berikutnya hingga mencapai rumusan final.

Panitia Khusus 14 menargetkan regulasi ini dapat menghasilkan aturan yang aplikatif, jelas, dan mampu menjaga ketertiban di ruang publik Kota Bandung. *rie

Show More
Back to top button