BANDUNG, eljabar.com — Pansus 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melanjutkan pembahasan Raperda Kota Bandung tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bersama BKAD, Bappelitbang, Bagian Hukum & Tim Naskah Akademik, di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, pada Jumat, 4 November 2022.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus 2, H. Aries Supriyatna dan diikuti Wakil Ketua Pansus 2, H. Rizal Khairul, juga anggota Pansus 2, H. Wawan Mohamad Usman, Erick Darmajaya, Susi Sulastri, Hasan Faozi, H. Agus Gunawan dan Iwan Hermawan beserta Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait.
Rapat dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Peserta rapat hadir baik secara langsung dan juga secara daring melalui teleconference.
Rapat kali ini Pansus 2 melakukan konfirmasi faktual terkait draf Raperda tersebut. Ada beberapa catatan dan pembahasan dalam rapat tersebut, seperti dipaparkan ketua Pansus 2, Aries Supriatna.
“Pertama Perda ini given (peraturan turunan dari UU). Mungkin diganti istilah-istilahnya saja, misal kepala daerah jadi wali kota. Namun di rapat sebelumnya udah tersisir. Kedua kewenangan pusat dan provinsi yang bukan kewenangan Bandung tidak dimasukan Perda,” kata Aries.
Ketiga, implementasi Pasal 100 tentang RKA SKPD ada beberapa hal yang sudah masuk dalam PP, dan Pansus 2 meminta agar keterangan-keterangan lain untuk diperjelas.
Aries melanjutkan, draf Perda sudah tersusun baik, dan perlu konfirmasi faktual pada rapat selanjutnya.
“Jadi secara umum perda ini drafnya udah tersusun baik oleh Pemkot. Tinggal ada konfirmasi faktual, mudah-mudahan metoda draf PP dengan draf Perda. Setelah ini nanti ada agenda finalisasi,” ujar Aries. *red