BANDUNG, eljabar.com — Panitia Khusus (Pansus) 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Pengelolaan Keuangan Daerah membahas muatan lokal dalam Raperda bersama BKAD, Bappelitbang, Bag. Hukum Setda, dan Tim Naskah Akademik, di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, pada Kamis, (18/8/2022).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus 2, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., dan dihadiri anggota Pansus 2, Erick Darmajaya, B.Sc., M.K.P., Asep Sudrajat., H. Agus Andi Setiawan, S.Pd.I., Khairullah, S.Pd.I., Hasan Faozi, S.Pd., dan Ir. H. Agus Gunawan, baik secara langsung dan juga teleconference.
Rizal dan juga anggota Pansus 2 berharap raperda ini sudah memasukan muatan-muatan lokal, tidak hanya mengadopsi dari Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri saja.
Lebih lanjut, Anggota Pansus 2, Hasan Faozi mengatakan, perlu ada matriks terlebih dahulu dari PP, Permen dan Perda, sebelum masuk pada muatan lokal.
“Adakan matriks PP, Permen, dan Perda, untuk mengoptimalkan waktu, harusnya dibuatkan dulu matriksnya biar tahu, baru masuk ke mulok, yang ada cantolannya permen dan PP,” ujar Hasan.
Seperti diketahui, muatan lokal diinisiasi pada Bab 2 terkait kewenangan pemerintah daerah. Muatan lokal tersebut di antaranya, terkait menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah, menyiapkan penyusunan APBD, memantau realisasi pengeluaran daerah, menyiapkan penyusunan laporan keuangan, dan menyiapkan sistem informasi keuangan daerah. *red