Pansus IX DPRD Bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Bahas Raperda RTRW.

SOREANG,eljabar.com — Panitia Khusus (Pansus) IX Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, bahas rencana peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sesuai dengan landasan hukum dan perundang-undangan, Pansus IX DPRD bersama pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung membahas Raperda RTRW.
Pembahasan terkait Raperda RTRW sangat penting dilakukan, karena menjadi landasan rencana pembangunan Kabupaten Bandung.
Hal tersebut dikatakan Cep Ana, Ketua Pansus IX DPRD Kabupaten Bandung, menurutnya, pihaknya, bersama beberapa anggota legislatif lain yang tergabung dalam Pansus IX sedang melakukan pembahasan Rperda RTRW dan melakukan koordinasi kepada pihak kementrian ATR
“pembahasan, evaluasi, koordinasi sedang kami lakukan. Mengingat, Raperda RTRW sangat dibutuhkan untuk landasan pembangunan daerah,” kata Cep Ana kepada wartawan,Beberapa waktu lalu 2021.
Cep Ana menjelaskan, sesuai dengan aturan perundang-undangan, pihaknya melakukan pembahasan, pendalaman dan penyelarasan terkait raperda RTRW 2022-2041
“Ada beberapa pasal yang harus disempurnakan, sesuai dengan draf raperda hasil penyusunan dinas PUTR. Kami melakukan pembahasan dan koordinasi dengan beberapa pihak, termasuk kepada Kementerian ATR,” jelasnya.
Koordinasi tersebut dilakukan, kata Ana, agar Raperda RTRW Kabupaten Bandung benar sejalan dan mengacu pada peraturan yang ada di atasnya.
Dinas PUTR, sebagai OPD pengusung raperda kata Cep Ana sudah melakukan penyusunan dan mengajukan penggantian Perda RTRW agar lebih disempurnakan.
Dengan demikian, pihaknya, bersama seluruh anggota Pansus IX melakukan pendalaman pembahasan agar penyempurnaan dan penetapan Raperda RTRW lebih baik dan mendukung pada rencana pembangunan Kabupaten Bandung.
“Penting dan memang Urgent, penggantian Perda ini perlu dilakukan agar menjadi acuan rencana pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Bandung,” akunya.
Dengan adanya pengajuan rencana penyempurnaan regulasi RTRW yang saat ini sedang dibahas Pansus IX, pihaknya mengapresiasi kinerja dinas PUTR, karena telah menyusun rencana tersebut sejak delapan bulan yang lalu.
“Saya apresiasi kinerja DPUTR, selain menyusun rencana RTRW juga melakukan kerja sama dengan tenaga ahli dengan membentuk tim khusus untuk mengkaji rancangan raoerda RTRW katanya.
Hal yang sama dikatakan Riki Ganesa, anggota Pansus IX DPRD untuk pembahasan Raperda RTRW, menurutnya, Raperda RTRW memang penting untuk dilakukan penyempurnaan. Sehingga, manfaatnya akan berpihak dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Prosesnya penggantian, karena perubahannya pasal pasalnya diatas 50 persen. Semoga, dengan terbentuknya Raperda RTRW bisa menyempurnakan pembangunan Kabupaten Bandung,” katanya.
“Alhamdulillah, saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan kemenAtr. Lalu, kita akan berlanjut ke DPRD Provinsi Jabar, lalu akan dilakukan penyelarasan bersama melalui rapat Paripurna,” pungkasnya.***







