BANDUNG, eljabar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 dan Penetapan Rencana Kerja DPRD tahun 2024, Jumat (23/09/2022).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha, dan dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung serta Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Sebelum dilakukannya pengambilan keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD TA 2022, maka dilaksanakan terlebih dahulu laporan Badan Anggaran.
Kemudian dilakukan penandatanganan keputusan dan persetujuan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan DPRD Kota Bandung, terhadap Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD TA 2022.
“Pengambilan Keputusan terhadap satu buah raperda tersebut, sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD,” ujarnya.
Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui.
“Kepada rekan Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran, dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya,” tuturnya.
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota atas Pengambilan Keputusan tersebut, dalam memenuhi amanat ketentuan Pasal 19 ayat (4) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Selain itu, pada rapat paripurna tersebut, juga akan dilaksanakan penetapan rencana kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 67 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Juncto Pasal 100 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa “Rencana kerja DPRD disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya diserahkan kepada Pimpinan DPRD”.
Mengacu pada ketentuan tersebut, maka pihaknya telah menerima usulan Rencana Kerja Tahun 2024 dari masing masing Alat Kelengkapan DPRD. Di antaranya usulan rencana kerja pimpinan, Komisi A, Komisi B, Komisi C, Komisi D, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, Badan Musyawarah. dan Badan Kehormatan.
“Persetujuan yang telah diberikan oleh para Anggota Dewan, akan kami tuangkan dalam keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2024,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan pembahasan terkait hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Kota Bandung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042, dan telah ditindaklanjuti dengan dilakukan rapat pembahasan/penyempurnaan oleh Pansus 1 Tahun 2020 bersama Bappelitbang Pemerintah Kota Bandung.
“Hasil penyempurnaan terhadap hasil evaluasi Gubernur atas raperda dimaksud, telah kami tuangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Nomor KP/05-Pansus/IX/2022 tanggal 21 September 2022 tentang Persetujuan Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042,” ujarnya. *red