Nasional

Parkir Berlangganan di Pamekasan: Meraup Untung, Pelayanan Buntung

Pamekasan, eljabar.com – Masyarakat yang menjadi peserta parkir berlangganan parkir berlangganan di Pamekasan kembali menjerit akan pelayanan kurang baik.

Meskipun telah melunasi tarif parkir berlangganan ketika perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Samsat Pamekasan, namun masih dipungut “retribusi liar” oleh juru parkir.

Berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2010, pemilik kendaraan berstiker parkir berlangganan seharusnya mendapatkan pelayanan jasa parkir yang optimal di semua tempat parkir di tepi jalan umum selama satu tahun.

Tak ayal, pelayanan parkir berlangganan di Bumi Gerbang Salam kerap dituding hanya meraup untung dari pelayanan buntung.

Sejak diberlakukan pertama kali pada tahun 2012 silam, sudah tak terhitung kritik pedas yang dilontarkan pada carut marut pengelolaan parkir berlangganan.

Dalam implementasinya, parkir berlangganan di Pamekasan dinilai mengesampingkan norma dan azas pelayanan publik, yakni pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat atas barang, jasa dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Kinerja parkir berlangganan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Pamekasan digerogoti penyakit kronis pungutan liar. Belum ada upaya signifikan dari pihak terkait untuk menertibkan hingga mengikis habis praktik pungli terhadap peserta parkir berlangganan.

Maraknya retribusi liar terhadap peserta parkir berlangganan merupakan indikator kinerja pengawasan Dishub Pamekasan belum efektif. Hal ini hanya menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.

Lantas sampai kapan retribusi liar terhadap peserta parkir berlangganan ini akan ditertibkan. Meski sudah berjalan 9 tahun, kepuasan pelayanan masyarakat dari pengelolaan parkir berlangganan masih jauh panggang dari api.

Tentu ada pihak yang diuntungkan dalam praktik pungli ini. Bukan tidak mungkin, jika yang menikmati retribusi liar jukir terhadap peserta parkir berlanghanan juga mengalir ke pihak lain.(idrus/bersambung)

 

 

Show More
Back to top button