Partisipasi Masyarakat Mencegah Korupsi Program Padat Karya Tunai
SURABAYA, eljabar.com — Program pemulihan ekonomi nasional yang digulirkan melalui program Padat Karya Tunai (cash for work) diyakini akan meningkatkan daya beli dan ekonomi masyarakat.
Program yang diluncurkan untuk memulihkan perekonomian di tengah wabah pandemi Covid-19 itu tak urung juga melibatkan 8 lembaga dalam pengawasannya.
Kedelapan lembaga tersebut bahkan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) diantaranya adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menerbitkan SE No. 3 tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Kemudian SE Komisi Pemberantasan Korupsi No. 8 tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat edaran tersebut KPK meminta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di pusat dan daerah mendorong tiga poin utama pencegahan korupsi pada pengadaan barang/jasa.
Pertama, pelaksanaan pengadaan barang/jasa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan aturan khusus yang dikeluarkan oleh LKPP. Kedua, prinsip pengadaan barang/jasa pada kondisi darurat yaitu efektif, transparan, akuntabel dengan berpegang teguh pada konsep harga terbaik sesuai ketentuan Pasal 4 Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Ketiga, pengadaan barang/jasa menghindari tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan kondisi darurat.
Kejaksaan Agung juga menerbitkan surat instruksi dan surat edaran diantaranya adalah Instruksi Jaksa Agung No. 5 tahun 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan RI. Dalam instruksi ini Kejaksaan Agung menitikberatkan agar seluruh satuan kerja kejaksaan di daerah melakukan pengawasan atas penggunaan dana pemerintah dalam percepatan penanganan dan penanggulangan Covid-19.
Menurut peneliti kebijakan publik Sign Studies, Arshy Ibnu Alwahidi, kebijakan yang diterbitkan tersebut tentu harus direspon masyarakat.
Arshy menilai kebijakan sejumlah lembaga pemerintah itu akan berjalan efektif apabila juga melibatkan pengawasan oleh masyarakat sebagai perwujudan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1999 yang merupakan turunan dari Pasal 9 Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Partisipasi masyarakat dalam bentuk pengawasan oleh masyarakat dilindungi oleh Undang-undang sehingga hal ini bisa dilakukan secara aktif oleh elemen dan komponen masyarakat agar penggunaan, pengelolaan dana penanganan dan penanggulangan Covid-19 sesuai peraturan yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Arshy.
Ditambahkan Arshy, pelaksanaan program Padat Karya Tunai yang akan mendongkrak ekonomi dan daya beli masyarakat patut diawasi dengan sungguh-sungguh. Sebab, praktik-praktik manipulatif pekerjaan yang bersifat padat karya dan swakelola sudah bukan rahasia umum lagi.
“Pelaksanaan program-program pada kondisi dan situasi darurat pandemi harus mendapat perhatian serius untuk menutup celah penyimpangannya,” tandas Arshy. (andi setiawan)