Pegiat Lingkungan Minta Pembangunan Wisata Bandung Selatan di Audit

BANDUNG, elJabar.com — Menyoal maraknya pembangunan kawasan wisata, pendataan serta audit perlu dilakukan oleh Pemkab Bandung, bekerjasama dengan pihak PTPN VIII, Perum Perhutani dan BBKSDA Jawa Barat. Karena kawasan wisata dan pembangunan lain di kawasan hutan dan perkebunan tersebut, menurut para pegiat lingkungan ada di kewenangan para pemangku kebijakan Pusat.
Namun secara administratif kegiatan berada di Wilayah Kerja Bupati Bandung. Dan yang akan mendapatkan keuntungan kecil serta kerugian besar adalah masyarakat Kabupaten Bandung.
Pendataan tersebut menurut pegiat lingkungan yang juga Ketua Dewan Daerah WALHI Jabar, Dedi Kurniawan, untuk dapat melihat secara administratif terkait Ijin Pembangunan dan kesesuain ijin tersebut dengan regulasi yang ada.
Selain itu, juga memeriksa pelanggaran yang terjadi dengan tetap berkordinasi dengan pihak pengelola.
Meninjau kawasan tersebut dalam Tata Ruang Wilayah dan kesesuaian peruntukan, itu pun harus dikaji oleh pihak Pemkab dibantu pengelola, dalam upaya mengedepankan kajian lingkungan.
“Karena bagi kami, salah satu kawasan yang memungkinkan masih dapat diselamatkan untuk saat ini adalah kawasan Bandung Selatan (KBS), setelah Kawasan Bandung Utara (KBU) yang telah parah dampak alih fungsi lahannya,” ujar Dedi Kurniawan, kepada eljabar.com, Jum’at (28/1).
Sebagai aktivis konservasi lingkungan, Dedi Kurniawan dengan tegas meminta pihak PemKab Bandung segera memeriksa, melakukan pendataan dan mengeluarkan morotorium Ijin baru dan mensegel ijin lama yang dinilai ilegal.
Dedi juga mendorong agar segera dibuat regulasi penyelamatan Kawasan Bandung Selatan (KBS), bukan pengendalian seperti yang dikeluarkan di Perda KBU, yang menitikberatkan dalam pengendalian.
“Karena dalam istilah pengendalian akan membuat abu-abu pemahaman dan perspektifnya dibanding penyelamatan. Maka itu, Kami meminta Pemkab Bandung segera melakukan langkah konkret,” tandasnya.
Langkah-langkah konkrit yang dimaksud menurut Dedi Kurniawan, pertama pendataan kawasan wisata dan pembangunan yang berdampak pada perusakan hutan di seluruh kawasan Bandung Selatan (KBS).
Kedua, mencari data legal dan ilegal dari para pengelola.
Ketiga, melakukan penertiban terhadap wisata dan pembangunan ilegal,
Serta melakukan penataan terhadap Kawasan Bandung Selatan (KBS).
Lalu yang keempat, membuat regulasi khusus, misalkan Perda Kawasan Bandung Selatan (KBS).
“Dan segera melaksanakan moratorium pembangunan wisata dan pembangunan lainnya di areal kehutanan,” pungkasnya. (Muis)







