Adikarya ParlemenParlemen

Pekerja Migran Harus Mendapatkan Perlindungan

ADIKARYA PARLEMEN

BANDUNG, elJabar.com — Tenaga kerja migran merupakan salah satu bagian dari penyumbang devisa negara yang patut diapresiasi, dilindungi hak pendapatannya, rasa aman dan kenyamanannya.

Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam melindungi para pekerja migran, telah dikeluarkan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.

Dan keberadaan Perda tersebut menurut Anggota Komisi 5 DPRD Jawa Barat Heri Ukasah, sangat strategis. Karena banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Provinsi Jawa Barat.

“Ini sebagai bentuk perhatian kita terhadap saudara kita yang menajdi pekerja diluar negeri. Perda ini sangat strategis, mengingat banyak tenaga migran Indonesia yang berasal dari wilayah Jawa Barat,” ujar Heri Ukasah, kepada elJabar.com.

Perda tersebut dilahirkan dengan pertimbangan bahwa pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat harus dilindungi dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Sebenarnya, lanjut Heri, sudah ada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat.

“Tetapi Perda tersebut dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada. Oleh karena itu, dibutuhkan perda baru sebagai gantinya,” katanya.

Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat tersebut, memuat cukup lengkap terkait dengan perlindungan terhadap hak para pekerja.

Selain memuat Ketentuan Umum, Perda tersebut juga memuat tentang Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Provinsi, Kewajiban Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Perencanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pelaksanaan Pelindungan, Fasilitasi Terhadap Pekerja Migran Indonesia Dalam Hal Tertentu, Perizinan, Sinergitas, Kerja Sama Dan Kemitraan, Sistem Informasi, Kelembagaan Non Struktural, Penyelesaian Perselisihan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.

Keberadaan Perda tersebut tentunya sangat dibutuhkan oleh kabupaten kota. Betapa tidak, total jumlah penempatan PMI asal Jabar tahun 2022 mencapai 33.285 orang. Dan dalam 6 tahun terakhir, Kabupaten Indramayu sebagai pengirim terbanyak, yakni 112.794 PMI. Sedangkan Kota Tasikmalaya menjadi pengirim terendah, yakni sebanyak 33 orang.

“Sehingga keberadaan Perda ini tentu saja sangat dibutuhkan untuk melindungi mereka, para migran asal Jawa Barat yang bekerja diluar negeri. Jadi Perda ini sangat bermanfaat,” tandasnya.

Jumlah penduduk Jabar sampai tahun 2021 sebanyak 48.220.094. Luas wilayah Provinsi Jabar adalah 37.164,6 km2. Dengan begitu kepadatan penduduk Jabar adalah 1.297,47 jiwa per km2.

Di sisi lain, Angka Harapan Hidup (AHH) 73,38 tahun, sedangkan rata-rata nasional 70,33 tahun. Jabar berada di peringkat 4 secara nasional. Indeks Pendidikan Jabar 64,32 poin, indeks kesehatan 82,34.

“Maka bagi mereka yang menginginkan bekerja diluar negeri, itu menjadi hak mereka untuk mendapatkan peluang kerja yang lebih baik. Tinggal bagaimana pemerintah melindungi keberadaan dan status mereka sebagai pekerja migran. Jadi pemerintah harus ada untuk mereka,” pungkasnya. (Muis)

Show More
Back to top button