SURABAYA,eljabar.com — Proyek pembangunan jaringan perpipaan percepatan SPAM regional Umbulan hingga saat ini masih belum selesai.
Berdasarkan papan informasi dari proyek yang berlokasi di Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Pasuruan tersebut, waktu pelaksanaannya selama 450 hari kalender sejak 25 Oktober 2022 – 17 Januari 2024. Namun demikian, pantauan eljabar.com masih menemukan aktivitas pekerjaan di wilayah Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik.
Kepala Satuan Kerja PPP Wilayah 1 Provinsi Jawa Timur Deni Kumara menegaskan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi denda kepada Penyedia sebesar 1 per 1000 per hari.
“Paket SPAM Umbulan dalam tahap pemberian kesempatan dengan denda keterlambatan per hari,” kata Deni dalam keterangan tertulis pada Minggu, 28 Januari 2024, sore.
Selanjutnya Deni menjelaskan, sanksi denda ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 109 tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran.
“Denda setiap hari keterlambatan sesuai PMK No. 109 tahun 2023,” jelas Deni.
Berdasarkan ketentuan Bab IV pembayaran atas penyelesaian pekerjaan, pasal 7 PMK No. 109 tahun 2023 menyatakan bahwa pembayaran kepada Penyedia atas penyelesaian pekerjaan hanya dilakukan setelah pekerjaan terselesaikan 100 persen, masa kontraknya berakhir atau batas waktu pemberian kesempatan penyelesaian berakhir.
Sementara untuk pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai masa kontraknya berakhir diberikan kesempatan selama 90 hari kalender untuk menyelesaikan keseluruhan pekerjaan. Kesempatan tersebut diberikan berdasarkan penelitian PPK dan diyakini bahwa Penyedia akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan paling lama 90 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.
Selain itu, Penyedia juga membuat surat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan yang tersisa tersebut dalam 90 hari kalender.
Sebagai informasi, penandatangan kontrak pekerjaan Pembangunan Jaringan Perpipaan Untuk Percepatan SPAM Regional Umbulan Provinsi Jawa Timur dilaksanakan di BPPW Jawa Timur, Jl. Raya Menganti Wiyung, Surabaya, pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Dalam kesempatan itu, Dirjen Cipta Karya Diana Kusumastuti menegaskan agar BPPW Jawa Timur melalui PPK Air Minum 1 dapat mengawasi proses pelaksanaan pekerjaan dengan baik dan tegas.
Sedangkan kepada pihak penyedia jasa dipastikan komitmennya agar pekerjaan multiyears contrack (MYC) senilai Rp 114,76 miliar ini dapat selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya serta memperhatikan estetika pembangunan dan dampak lingkungannya.
Terpisah, pihak BBPJN Jawa Timur-Bali melalui PPK 4.5 Jawa Timur ruas Tuban-Babat-Lamongan-Gresik, Yudi Dwi Prasetyo meminta untuk segera mengembalikan kondisi bahu jalan yang dimanfaatkan untuk jaringan perpipaan SPAM Umbulan sesuai kondisi awal.
“Kami minta mereka untuk segera mengembalikan kondisi dengan baik sesuai kondisi awal,” ujar Yudi dalam keterangan tertulis pada Kamis, 25 Januari 2023.
Hingga berita ditayangkan pihak Penyedia belum memberikan klarifikasi atas faktor-faktor yang menyebabkan pelaksanaan proyek tersebut tidak tepat waktu. *[Iwan-Redaksi]*