GRESIK, eljabar.com — Pekerjaan sistem perpipaan (plumbing) distribusi dan pipa sambungan rumah (SR) air minum yang berasal dari saluran pipa transmisi milik PDAM Giri Tirta, seluruh stake holder yang terlibat mengaku tidak bertanggungjawab.
Klaim tersebut, salah satunya dibeberkan oleh ketua panitia pelaksana kegiatan pemasangan pipa air minum desa setempat, Suto.
“Seluruh proses rangkaian pekerjaan pemasangan pipa itu bukan tanggungjawab panitia kegiatan, sebab telah menunjuk pihak tertentu yang melaksanakan pekerjaan,” kata Suto lewat sambungan selular, Kamis (14/04/2022).
Suto bahkan mengaku tidak tahu terkait detil kegiatan tersebut. Termasuk apakah pekerjaan plumbing itu sudah dilengkapi dengan desain rencana dan rencana anggaran biaya (RAB) yang sebelumnya sudah diverifikasi dan divalidasi oleh instansi berwenang atau lembaga yang kompeten.
Meskipun begitu, menurut Suto, panitia pembangunan prasarana air minum itu dibentuk telah dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Karangan Kidul.
“SK-nya masih dipegang oleh bendahara,” dalih Suto saat dikonfirmasi tanggal penerbitan dan nomor SK tersebut.
Menurut dia, pihak panitia pembangunan hanya menampung dana yang dihimpun secara swadaya masyarakat yang menjadi pelanggan sebesar Rp 4,2 juta.
Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Maryono, salah satu karyawan pada bagian distribusi PDAM Giri Tirta yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan plumbing air minum Desa Karangan Kidul.