Dalam sambutannya Wabup mengatakan, PIRT sangat penting artinya bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai syarat layak jual produk
“Dengan PIRT, sebuah produk sudah memenuhi syarat dan layak jual, baik untuk pasar dalam negeri ataupun luar negeri. Artinya produk itu legal dan terdaftar serta aman dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.