Akan tetapi bukannya dicabut, melainkan kWh meter lama justru diganti dengan kWh meter jenis voucher dengan kapasitas 900 VA.
“Saya tidak mengerti kenapa kWh meter itu masih tetep diganti. Kalau sudah tidak digunakan mestinya dicabut, toh saya sudah pasang yang baru,” jelasnya heran.
Selanjutnya, setelah pasca pemasangan kWh meter yang baru itu, Hosnan harus membeli token listrik dan juga membayar tagihan kWh meter yang lama pada PLN yang terus membengkak.
Ia membeberkan, pada bulan November 2021 muncul tagihan rekening listrik sebesar Rp 120.540. Kemudian pada bulan Desember sebesar Rp 65.448 dan tagihan bulan Januari 2022 Rp 288.336.
“Jumlah total keseluruhan Rp 474. 324. Itu tagihan yang harus saya bayar,” ujar Hosnan.
Tidak hanya itu saja, kata Hosnan, saat melakukan pemindahan kWh meter, ia juga dimintai biaya pemindahan sebesar Rp. 1.700.000, oleh oknum yang mengaku petugas PLN Sumenep, bernama Erri, warga Desa Dapenda Laok, Kecamatan Batang-Batang.