Pembahasan Revisi Regulasi Terkait RTRW dan RTH di Kota Sukabumi, Wawan Juanda: Tunggu Arahan Provinsi agar Selaras
SUKABUMI, eljabar.com – Pembahasan revisi regulasi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Sukabumi masih terus berjalan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi bersama pemerintah daerah kini tengah mengkaji arah perubahan aturan tersebut sambil menunggu sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengatakan bahwa proses revisi tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah kota karena harus selaras dengan regulasi di tingkat provinsi.
“Di badan musyawarah kita sudah bahas. Kita sedang menggodok regulasi RTH atau RTRW, tapi juga menunggu arahan dari provinsi karena harus diselaraskan,” ujar Wawan, Rabu (29/04/2026).
Menurutnya, saat ini pembahasan masih berada pada tahap kajian untuk menentukan fokus revisi, apakah pada perluasan RTH atau penyesuaian RTRW. Kajian ini dinilai penting untuk menjawab kebutuhan ruang dan arah pembangunan Kota Sukabumi ke depan.
“Kita sedang melihat apakah RTH yang perlu diperluas atau RTRW yang direvisi. Semua masih dalam kajian,” katanya.
Selain itu, proses penyusunan regulasi kini juga harus melalui tahapan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), khususnya di tingkat Jawa Barat. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan aturan yang disusun tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Sekarang tidak cukup hanya di bagian hukum, tapi harus ada harmonisasi di Kemenkumham. Itu yang sedang berjalan,” jelasnya.
Wawan menambahkan, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga terus dilakukan karena provinsi memiliki kepentingan dalam penataan ruang wilayah secara menyeluruh.
“Provinsi juga sedang mengkaji, jadi kita menunggu agar regulasinya sinkron. Ini tidak bisa hanya di kota saja,” tambahnya.
Revisi RTRW dan RTH ini dinilai krusial untuk mendorong masuknya investasi ke Kota Sukabumi. Dengan adanya kepastian regulasi, investor diharapkan dapat lebih mudah menyesuaikan rencana usaha mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita butuh regulasi ini segera selesai supaya investor bisa masuk dan menyesuaikan dengan aturan yang ada,” ungkap Wawan.
Meski proses pembahasan telah berlangsung selama beberapa bulan, DPRD optimistis revisi regulasi tersebut dapat segera rampung. Hal ini sejalan dengan dorongan dari kepala daerah yang menginginkan percepatan penyelesaian aturan tersebut.
“Wali Kota juga berharap proses ini bisa segera tuntas, dan kami di DPRD memiliki harapan yang sama. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa disahkan,” pungkasnya. (Anne)







