ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com — Kesejahteraan sosial mencakup berbagai tindakan yang dilakukan manusia untuk mencapai tingkat kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, dijelaskan bahwa Kesejahteraan Sosial merupakan suatu tata kehidupan dan penghidupan social, baik secara materil maupun spiritual.
Sehingga memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya, bagi diri, keluarga serta masyarakat, dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi.
Pembangunan kesejahteraan social menurut Anggota Komisi 5 DPRD Jawa Barat, Heri Ukasah, merupakan segenap strategi dan aktifitas yang dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat, untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia melalui kebijakan dan sejumlah program.
“Kebijakan tersebut meliputi pelayanan sosial, penyembuhan sosial, perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Heri Ukasah, kepada elJabar.com.
Sedangkan tujuan utama dari peningkatan kesejahteraan sosial, yakni penanggulangan kemiskinan. Meskipun sebenarnya peningkatan kesejahteraan sosial, dibuat untuk kebutuhan masyarakat yang sangat luas.
Tapi target utama dalam upaya kesejahteraan social ini adalah masyarakat yang sangat memerlukan. Yaitu orang miskin, anak-anak dan wanita korban kekerasan, anak jalanan, pekerja anak, dan orang dengan kemampuan berbeda (difabel).
Diluar stabilitas makro ekonomi, reformasi ekonomi hanya membuat berbagai isu yang mengkhawatirkan bagi masa depan perekonomian nasional, seperti ketidakseimbangan pendapatan penduduk, kemiskinan, dan pengangguran.
Upaya peningkatan kesejahteraan sudah dilakukan pemerintah dengan berbagai kebijakan. Adanya otonomi daerah memberikan kekuasaan pemerintah daerah untuk mengembangkan suatu daerah, sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Sebetulnya keberhasilan dari pelaksanaan otonomi daerah, merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan sosial.
“Pentingnya perbaikan kesejahteraan social, tentunya dapat mendukung tujuan pemerintah dalam program pengentasan kemiskinan,” jelasnya.
Sejumlah program yang diluncurkan oleh pemerintah, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan social, dilakukan melalui sejumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat, yang erat kaitannya dengan masalah ekonomi masyarakat.
Kaitan dengan kesejahteraan social, program pemberdayaan yang baik ini menurut Heri Ukasah yang juga merupakan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar, tentunya harus mampu memunculkan berbagai potensi khas masyarakat. Dimana program ini akan mempercepat proses pemberdayaan masyarakat, dalam meningkatkan kehidupan ekonominya.
“Program pemberdayaan ini, diharapkan dapat mempercepat upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Meningkatkan perekonomian masyarakat, sehingga ada peningkatn daya beli,” jelasnya.
Program ini mendorong masyarakat agar mampu menempatkan diri secara proporsional dan menjadi pelaku utama dalam memanfaatkan lingkungan strategisnya, untuk mencapai suatu pembangunan keberlanjutan, yang bersifat jangka panjang.
Pembangunan jangka panjang, memiliki keterkaitan erat dengan pemberdyaan masyarakat. Dimana pemberdayaan masyarakat merupakan suatu prasyarat utama yang dapat diibaratkan sebagai gerbang yang akan membawa masyarakat menuju keberlanjutan secara ekonomi, sosial dan ekologi yang dinamis.
Melalui upaya pemberdayaan tersebut, masyarakat didorong agar memiliki kemampuan memanfaatkan sumberdaya yang dimilikinya secara optimal, serta terlibat secara penuh dalam berbagai aspek pembangungan di wilayahnya masing-masing.
“Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pelestarian. Termasuk faktor produksi, ekonomi, dan sosial budaya. Saya optimis, pemberdayaan masyarakat di sector ekonomi ini, bisa mempercepat peningkatan kesejahteraan social di sejumlah aspek,” pungkasnya. (muis)