Pemberdayaan vs Perbudakan Masyarakat Sekitar Hutan
BANDUNG, elJabar.com — Istilah pemberdayaan masyarakat dalam istilah bahasa memiliki nilai positif, dalam hal bagaimana negara memberikan peluang terhadap masyarakat untuk dapat menikmati sumber daya alam langsung secara ekonomi dan tidak langsung secara ekologi.
Salah satu praktek diatas banyak dijadikan program pemerintah dalam proses pengelolaan hutan di Jawa khususnya, dan Indonesia pada umumnya
Namun upaya tersebut menurut Ketua Dewan Daerah WALHI Jawa Barat, Dedi Kurniawan, sekian lama tidak merubah tatanan hidup masyarakat sekitar hutan itu sendiri.
“Mereka tetap miskin dan terbelenggu aturan, karena ketidakpahaman terkait regulasi,” ujar Dedi Kurniawan, kepada elJabar.com, Kamis (10/02/2022).
Dan inilah menurut Dedi Kurniawan, yang dimanfaatkan oleh pengusaha yang mempunyai akses langsung kepada pembeli, baik pembeli dari dalam negeri maupun luar negeri.

Negara merasa sudah cukup memberikan akses kelola lahan tanpa memberikan pemahaman organisasi dan peningkatan kapasitas, pembinaan dan pendampingan produksi serta memediasi akses tata niaga.
“Dan inilah yang dimanfaatkan para pengusaha, yang biasa kita sebut tengkulak,” sesalnya.
Dengan skema berbeda-beda, tengkulak melakukan brbagai cara agar kepentingan bisnis mereka mendapat keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan kebutuhan hidup dasar masyarakat sekitar hutan.
Praktek tersebut banyak terjadi di beberapa daerah, dengan segala macam produk. Salah satu sampel produk di kawasan sekitar hutan, yaitu getah pinus di Jawa Barat.
Fakta yang terjadi, menurut pemantauan Dedi Kurniawan, keuntungan yang dihasilkan dari produk getah pinus tersebut, jika dipersentasekan keuntungan kotor petani hanya dapat 15% kotor, karena harus bekerja keras. Lalu 25% kotor didapatkan pihak pengepul yang sedikit mengeluarkan modal. Sisanya 60% didapat oleh pengusaha dengan tanpa resiko.
“Lalu apakah ini yang namanya pemberdayaan? Kami lebih tepat menggunakan kata perbudakan,” tandasnya.
Kenapa istilah perbudakan itu tepat untukmenggambarkan kondisi saat ini? Karena menurut Dedi, masyarakat hutan dipaksa tidak berdaya. Dan tidak banyak para pengusaha menggunakan kekuatan modal dan aparat, jika ada pembangkangan perbudakan yang dirasakan terjadi.
“Implementasi perbudakan oleh pengusaha selalu dibiarkan oleh penguasa, dengan alasan dasar sudah menjadi kewenangan masyarkat,” ujarnya.
Kejadian yang terjadi diatas adalah gambaran proses di Taman Buru Masigit Kareumbi di tiga kabupaten, yaitu Sumedang, Bandung dan Garut.
Dimanakah sesungguhnya negara hadir, di saat kondisi seperti hal diatas? Dan sejauhmana mereka melakukan pendampingan?
“Tidak ada sama sekali. Karena mereka hanya menghitung-hitung keuntungan tanpa memikirkan kawasan dan pemegang akses,” tegasnya.
Wilayah kelola rakyat menurut Dedi Kurniawan, merupakan solusi yang ditawarkannya. Dimana akses kelola, akses produksi serta akses niaga ditentukan masyarkat.
Oleh karena itu selaku Ketua DD WALHI Jabar dengan tegas Dedi Kurniawan, meminta : 1. Negara hadir bukan hanya sebagai pahlawan, 2. Meminta negara mengkaji dan menatakelola kawasan dengan skema wilayah kelola rakyat, 3. Melakukan evaluasi lapangan langsung dan melakukan pembinaan, 4. Hasil produksi dan nilai produksi dapat diatur sesuai fakta data, dan 5. Kaji sosial mayarakat dan kebutuhan hidup dasar.
Lagi-lagi Dedi menegaskan, bahwa pemberdayaan masyarakat juga dijadikan ajang pilih paksa, yang kadang dilakukan penguasa dan pengusaha. Perbudakan di kawasan Kareumbi menurut Dedi, menjadi salah satu contoh perbudakan.
“Dimana masyarakat harus susah payah melakukan penyadapan yang cukup untuk hidup dasar saja. Lalu perlukan istilah pemberdayaan diatas diganti dengan istilah wilayah kelola rakyat. Karena berdaya jauh lebih berharga dari berdaulat,” pungkasnya. (muis)







