Sumedang, eljabar. Com — Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan dilakukan Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir dan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang Lila Nasution di Pendopo Pusat Pemerintahan Sumesang, Selasa, (2/8/2022).
Bupati menerangkan, MoU tersebut sebenarnya sudah berjalan beberapa tahun dan dilanjutkan kembali karena Pemkab Sumedang membutuhkan pendampingan hukum.
“Kerja sama ini akan saling menguatkan, khususnya dalam fungsi pendampingan hukum,” tuturnya
Selain itu, lanjut Bupatu, kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas di bidang hukum karena selama ini usah tersebut telah berhasil menyelamatkan kekayaan dan aset Sumedang.
“Alhamdulillah, kami merasakan langsung kerja sama ini berjalan dengan baik dimana kami bisa menyelamatkan keuangan, kekayaan dan Aset Daerah. Banyak yang telah dilakukan, diantaranya aset daerah diselesaikan yang sebelumnya dikuasai oleh pihak lain,” tuturnya
Bupati juga meminta MoU yang telah ditandatangani tidak menjadi “sleeping MoU”, tetapi menjadi “active MoU” yang bisa berhasil guna dan berdaya guna
bagi kepentingan pemerintahan dan masyarakat.
“Harapan kami, MoU ini bisa mengoptimalkan peran, tugas dan fungsi Pemda serta Kejari. Bisa menghadirkan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara sehinga lebih efektif dalam menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut,” kata bupati.