Uncategorized

Pemda Salah Bayar, Diduga Ada Duplikasi Dokumen

Kab. Bandung, elJabar.com – Pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Bandung pada APBD TA 2017 pada kegiatan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Rancakasiat-Mengger dengan jenis pekerjaan Drainase, diduga ada penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan.

Perusahaan yang menjadi penerima/pelaksana pekerjaan, seharusnya menerima langsung pembayaran atas hasil pekerjaan pembangunan. Namun yang terjadi menurut sumber eljabar.com, pihak Pemerintah Kab. Bandung melakukan penyimpangan dengan memberikan pembayaran hasil pekerjaan kepada perusahaan yang bukan pelaksana dari proyek tersebut.

Padahal berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 602.1/11/KTR/INF.PL.11/DPUPR/V/2017 Tanggal 18 Mei 2017 dengan paket kegiatan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Rancakasiat-Mengger di Kecamatan Pameungpeuk Kab. Bandung, dengan sumber dana APBD Kab. Bandung TA 2017, dilakukan oleh CV ALMAGADA.

Begitu juga dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 602.1/11/SPMK/INF.PL.11/DPUPR/V/2017 Tanggal 19 Mei 2017 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Bidang Jalan dan Jembatan APBD TA. 2017 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Bandung, yang ditandatangani oleh PPK, Cecep Mulyana, diberikan kepada CV. ALMAGADA.

Meskipun dari penyimpangan pembayaran tersebut, CV. ALMAGADA akhirnya mendapatkan hak pembayaran hasil pekerjaannya, namun bukan langsung dari Pemerintah Kab. Bandung. Melainkan dari pihak perusahaan penerima pembayaran yang bukan pelaksana dari proyek APBD.

Ketua Umum LSM GEMPAR-Jawa Barat, Agustina Effendi, menduga keras adanya penyimpangan dalam proses pembayaran proyek APBD Kab. Bandung TA 2017 tersebut, ada rekayasa sejumlah oknum.

Menurut Agustina, tidak mungkin uang bisa cair dari Kas Pemda apabila tidak sesuai dengan dokumen yang diusulkan. Sehingga PPK selaku penanggungjawab dari kegiatan proyek ini, menurut Agustina, tidak mungkin sampai tidak mengetahuinya.

“Kuat dugaan saya, ini ada permainan. Bisa saja ada rekayasa dokumen, yang menduplikasi seolah-olah perusahaan penerima pembayaran itu, pelaksana yang sebenarnya. Tidak mungkin kalau tidak ada rekayasa duplikasi dokumen,” tegas Agustina kepada elJabar.com, Senin (30/6).

Dalam pengadaan barang dan jasa berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010, PPK bertanggung jawab terhadap semua tahapan dalam pengadaan barang dan jasa, dimulai dari perencanaan hingga selesainya pelaksanaan pekerjaan termasuk pembayaran atas tagihan yang diajukan oleh penyedia. Selesainya pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani Penyedia dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Pasal 95 Perpres No. 54 Tahun 2010).

Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tersebut menjadi dasar bagi penyedia untuk dapat melakukan/mengajukan penagihan atas pekerjaan tersebut kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi yang bersangkutan. Sedangkan bagi PPK berita acara tersebut sebagai dasar untuk melaporkan penyelesaian pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada PA/KPA berdasarkan pasal 11 ayat (1) huruf (f) dan huruf (g) Perpres No. 54 Tahun 2010.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pada Satuan Kerja, untuk pencairan alokasi dana yang bersumber dari APBD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan yang mengatur secara jelas tentang pembayaran tagihan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD diatur dalam pasal 205, pasal 210 sampai pasal 213, dan pasal 216 sampai pasal 218 Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah oleh Permendagri No. 21 Tahun 2011 yang merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005.

Berdasarkan peraturan tersebut diatas, dijelaskan mekanisme pembayaran kegiatan yang bersumber dari APBD. Tagihan atas pengadaan barang/jasa yang membebani APBD diajukan dengan surat tagihan oleh Pihak Ketiga/Penerima Hak kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau PPK menyiapkan dokumen Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran.

Dalam hal kelengkapan yang diajukan tidak lengkap, bendahara pengeluaran mengembalikan SPP-LS pengadaan barang dan jasa kepada PPK untuk dilengkapi. Bendahara pengeluaran mengajukan SPP-LS kepada pengguna anggaran setelah ditandatangani oleh PPK, guna memperoleh persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD).

Penerbitan SPM tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. SPM yang telah diterbitkan PA/KPA diajukan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD)/Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

BUD/Kuasa BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan untuk keperluan pembayaran langsung kepada pihak ketiga/penerima hak. Pihak Ketiga/Penerima Hak mencairkan SP2D ke Bank yang telah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

“Ini sangat jelas dalam aturannya. Kenapa bisa terjadi penyimpangan dalam pembayaran. PPK harus bertanggungjawab,” tandas Agustina.

Semntara PPK Cecep Mulyana, dikonfirmasi elJabar.com, Kamis (2/8) masih belum menjawabnya. (muis)

Show More
Back to top button