PAMEKASAN, eljabar.com — Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Pamekasan Achmad Sjaifudin menjelaskan, tender pembangunan gedung DPK tahap 2 telah memasuki tahap review Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) yang diterima pihaknya pada Rabu, 28 Agustus 2024, kemarin.
“Pokja Pemilihan telah menyerahkan BAHP kemarin, yang intinya menjelaskan bahwa pemenang tender sudah ada dan telah ditetapkan,” ujar Sjaifudin kepada eljabar.com di ruang kerjanya, Kamis, 29 Agustus 2024.
Sjaifuddin mengatakan, berdasarkan ketentuan regulasi PBJ maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) pasca menerima BAHP.
“Tapi sebelum SPPBJ dibuat PPK akan melakukan review terhadap BAHP dalam 5 hari kerja sejak pemenang ditetapkan,” kata Sjaifuddin di ruang kerjanya.
PPK, kata Sjaifuddin, memiliki kewenangan untuk melakukan review untuk memperdalam hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan. Karena evaluasi yang dilakukan Pokja tidak terlalu mendalam.
“Evaluasi Pokja kan tidak terlalu mendalam dan PPK akan memperdalam melalui review BAHP yang dibantu oleh banyak tim,” beber Sjaifuddin.
Menurut Sjaifuddin, tim yang dilibatkan itu terdiri dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, tim teknis, konsultan dan Inspektorat Kabupaten Pamekasan.
“Review dilakukan karena harga penawaran dari pemenang tender pembangunan gedung DKP tahap 2 terdapat selisih 20 persen di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS),” ucapnya.
Menurut ketentuan dari LKPP, kata Sjaifuddin, harga penawaran sebesar 80 persen dari HPS masih dinilai layak. Namun pihaknya tetap menerapkan kehati-hatian agar pengalaman tahun kemarin tidak terjadi lagi.
“Istilahnya, kami akan bedah semuanya secara rigid bersama pihak-pihak terkait sehingga selisih harga penawaran yang 20 persen di bawah HPS ini dapat dipertanggungjawabkan oleh pemenang tender,” tuturnya.
Begitu juga dengan dokumen surat-surat dukungan, baik peralatan dan material, pihaknya akan mendalaminya kontrak pekerjaan yang ditandatangani dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya dan tepat administrasi.
“Prosedur review ini bertujuan untuk menentukan penyedia jasa yang benar-benar prudent, tidak seperti tahun kemarin, kontraktornya dari Surabaya tapi orang-orangnya dari sini semua,” tegasnya.
Terkait kesamaan harga penawaran 4 peserta tender yang dinyatakan lolos kualifikasi, Sjaifuddin menilai hal tersebut merupakan kelemahan LKPP.
“Hal ini sudah saya sampaikan juga waktu ada tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebab ini menjadi concern KPK juga,” tandasnya.
Oleh karena itu, pihaknya telah berkirim surat kepada KPK untuk meminta supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan paket proyek tersebut.
“Review ini juga akan mendapatkan gambaran seutuhnya dari perusahaan pemenang tender sehingga tidak terjadi praktik-praktik pinjam bendera atau potensi menyimpang lainnya,” ucapnya.
Dikutip dari laman resmi pengadaan secara elektronik Pemkab Pamekasan menunjukkan bahwa pemenang tender pembangunan gedung DKP tahap 2 adalah CV Muthia Karya Mandiri. Perusahaan asal Gowa, Sulawesi Selatan menang dengan harga penawaran sebesar Rp3.567.840.000,00 dari HPS senilai Rp4.459.800,00.
Berdasarkan indikator perbandingan penawaran harga dan nilai HPS yang digunakan dalam Potensial Fraud Analysis Methods menunjukkan selisih harga penawaran dan HPS paket pengadaan tersebut mencapai Rp891.960.000,00. Artinya, semakin jauh nilai harga penawaran dibawah HPS mengindikasikan perencanaan yang kurang baik dan potensi penyimpangan yang tinggi. (M. Idrus/Iwe)