Pemerintah Desa Mempunyai Peran Strategis dalam Pelaksanaan Pembangunan
SUMEDANG, eljabar.com — Pemerintah Desa mempunyai peran yang strategis dalam menggerakan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Peran strategis tersebut tentunya menuntut adanya dukungan sumber daya manusia dan anggaran yang memadai, agar tata kelola Pemerintahan Desa secara bertahap dapat berjalan efektif dan profesional.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir pada acara Evaluasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019, bertempat di Aula Tampomas IPP Setda, selasa (9/4).
“Menyadari hal tersebut, Pemerintah terus berupaya untuk menyempurnakan peraturan perundang-undangan terkait Pemerintahan Desa, agar kebijakan yang dikeluarkan benar-benar dapat mendorong peningkatan kinerja Pemerintah Desa, baik dalam penyelenggaraan pembangunan maupun pelayanan masyarakat,” ungkapnya.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Sumedang Bupati mengucapkan terimakasih sekaligus memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri yang telah menginisiasi kegiatan tersebut.
“Ini merupakan sebuah ikhtiar bagi kita untuk bisa menilai perencanaan, pelaksanaan, dan pengalokasian serta pelaporan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sehingga kedepannya bisa lebih baik lagi,” ucapnya.
Menurut Buapti kegiatan tersebut jika dilakukan dengan baik akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu bisa menghasilkan Aut put yaitu sukses administrasi, sukses sukses pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa, dan sukses dalam mensejahterakan masyarakat desa. Untuk itu butuh komitmen yang kuat bagi para kepala desa untuk menjalankan aturan yang baik.
“Aparatur desa diharapakan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya Kejari dan Inspektorat untuk mendapatkan arahan dan binaan terkait DD dan ADD. Saya harap seluruh kepala desa yang ada di Sumedang tidak ada yang terjerat masalah hukum. Laksanakan peraturan perundang undangam dengan baik jangan sekali kali melanggar peraturan,” tukasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Riski Fahrudin mengatakan kegiatan Evaluasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa bertujuan untuk melakukan monitoring dan mengetahui sejauh mana penyerapan anggaran DD maupun ADD di seluruh desa yang berada di wilayah hukum Kabupaten Sumedang sehingga dalam pemanfatannya atau penyerapan anggaran di tahun 2019 tidak terdapat kendala dan hambatan yang berarti.
“Pembangunan dan pemberdayaan desa, merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk menghadirkan pemeratann ekonomi, semakin banyak perputaran uang di desa, kesejahteraan masyarakat desa akan meningkat pesat, sehingga paradigma pembangunan sekarang sudah berada dari tahun-tahun sebelumnya, yang mana paradigma pembanngunan sekarang adalah pembangunan yang dimulai dari desa,” pungkasnya.
Hadir pada acara tersebut Inspektur Kabupaten Sumedang, Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa, para Camat dan para Kepala Desa se Kabupaten Sumedang, serta tamu undangan lainnya. (Abas)