Pemerintah Harus Memperhatikan Kondisi Lingkungan
ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com — Permasalahan daya dukung lingkungan yang semakin memprihatinkan di jaman modern saat ini, sebenarnya disebabkan oleh kerusakan lingkungan hidup, yang mau tidak mau telah membuat kondisi habitat manusia menjadi semakin memprihatinkan.
Sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi, manusia sudah barang tentu memiliki peran yang sangat besar dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup di muka bumi ini.
Namun sayang sekali, apa yang dilakukan manusia seringkali tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan generasi berikutnya. Sehingga banyak kemajuan yang diraih oleh manusia membawah dampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan hidup.
Oleh karena itu dalam melakukan suatu pembangunan, menurut Anggota Komisi 4 DPRD Jabar, H. Kasan Basari, pemerintah harus memiliki prinsip untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan lingkungan hidup. Sehinggah tidak terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.
“Dalam hal ini, Pemerintah sebagai pengambil suatu keputusan atau kebijakan harus selalu memperhatikan dan menjaga lingkungan,” ujar Kasan Basari, kepada elJabar.com.
Seperti yang kita tahu, bahwa pencemaran lingkungan hidup terjadi karena masuknya atau dimasukanya makluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lainnya kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia, sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu.
“Inilah yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukanya,” katanya.
Pada saat ini masih banyak terdapat aktifitas pertambangan batu gunung di sejumlah titik wilayah Jawa Barat. Aktifitas penambangan tersebut, ada yang legal, illegal maupun seolah-olah legal. Dan aktivitas penambangan tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Maka akibatnya lingkungan di wilayah penambangan tersebut menurut Kasan Basari, semakin hari semakin rusak parah. Diperparah lagi tidak adanya upaya pihak pengusaha dalam memperbaiki bekas penambangan tersebut.
“Kondisi kerusakan lingkungan yang sangat parah dan memakan waktu yang cukup lama. Juga tidak ada upaya dan tanggungjawab dalam memulihkan lahan bekas penambangan,” sesalnya.
Berbicara tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, tentu itu merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia, serta makluk hidup.
Maka dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup). Dimana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk didalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada.
Bicara hukum lingkungan, maka tentu saja kita bicara tentang hukum yang mendasari penyelenggaraan perlindungan dan tata pengelolaan serta peningkatan ketahanan lingkungan.
Dalam hukum lingkungan menurut Kasan Basari, seharusnya hukum tersebut mengatur lingkungan secara timbal balik antara manusia dengan makluk hidup lainnya, yang apabila dilanggar akan dikenakan sanksi.
“Ini semua demi menjamin kelestariannya, agar dapat berlangsung secara terus menerus dan dapat digunakan oleh generasi sekarang, maupun generasi mendatang,” jelasnya.
Oleh karena itu, hukum lingkungan harus menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur perbuatan manusia, dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya.
Perkembangan hukum lingkungan itu sendiri mengalami proses. Lambat laun perkembangannya bergeser ke arah bidang hukum administrasi, sesuai dengan peningkatan peranan penguasa dalam bentuk campur tangan terhadap berbagai segi kehidupan dalam masyarakat yang semakin kompleks.
Hukum lingkungan administrasi terutama muncul apabila keputusan penguasa yang bersifat kebijaksanaan dituangkan dalam bentuk penetapan penguasa. Misalnya dalam prosedur perizinan, penetapan baku mutu lingkungan, dan proses Amdal.
“Karena Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, maka hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara,” pungkasnya. (muis)